Megawati saja melihat itu, politisi PKB Daniel Johan, dan termasuk Prof Jimly Asshiddiqie.
Rasanya 3 orang ini sudah mewakili banyak orang di Republik ini, kecuali pendukung Jokowi sendiri.
Entah kenapa mereka ingin sekali melihat orang-orang yang berkoar-koar buruk tentang Jokowi dan Gibran, dipenjara secara beramai-ramai.
Supaya ada pelajaran, istilah Jokowi. Entah pelajaran soal apa? Lebih tepat istilah kriminalisasi, sebetulnya.
Bareskrim sudah mengumumkan hasil penyelidikannya dan sudah menutup pula kasus ijazah Jokowi ini. Ijazah Jokowi dinyatakan asli dan tak terdapat unsur pidana di dalamnya.
Bareskrim sudah bekerja dan dipuji langsung Jokowi. Kini giliran Polda Metro Jaya yang mengusut ada atau tidaknya tindak pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Tapi Roy Suryo Cs menolak hasil penyelidikan Bareskrim itu yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan pihak mereka, lalu tiba-tiba saja sudah menutup kasus ijazah itu.
Bukan ranah polisi yang mengumumkan ijazah itu asli atau tidak, tapi putusan hakim di Pengadilan.
Polda Metro Jaya terus bergerak memanggil terlapor. Konon, terlapornya belum ada pula. Lima orang yang disebut sebelumnya, diserahkan lagi ke polisi.
Kabarnya Rismon Sianipar tak lagi diperiksa penyidik tindak pidana umum, tapi direktorat keamanan negara. Ini bukti sulitnya menyeret Roy Suryo Cs.
Jokowi sudah terang-terangan mengatakan hanya akan membuka ijazah di depan Pengadilan.
Entahlah, apakah ini sinyal harus ada tersangkanya dalam kasus ini atau bagaimana? Bisakah Roy Suryo Cs harus jadi tersangka dalam kasus ijazah ini?
Tapi kuasa hukum Jokowi Rivai Kusumanegara sudah mengatakan tak bisa dipaksakan kalau memang tak ada tindak pidananya. Hak asasi terlapor juga harus dihargai di sini.
Sebetulnya, Jokowi masih bisa membuka ijazahnya di depan Pengadilan. Tapi bukan di depan Pengadilan pidana, melainkan di Pengadilan perdata yang kasusnya sedang berjalan di PN Solo dengan penggugat M. Taufik.
Hal itu sesuai sekali dengan pendapat Prof. Jimly Asshiddiqie bahwa kasus ijazah ini cukup di perdata saja, bukan pidana. Penjara tak menyelesaikan masalah, katanya. Tapi bisakah Jokowi menerimanya?
Akankah Jokowi malu kalau ternyata tak ada tersangka pencemaran nama baik dalam atau pelanggaran UU ITE dalam kasus ijazahnya ini?
Ungkapan-ungkapan apa yang bisa menjerat Roy Suryo Cs dalam kasus ijazah Jokowi ini?
Apakah ungkapan bahwa Roy Suryo Cs yakin bahwa 99,9% ijazah Jokowi palsu, dari hasil penelitiannya, bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE?
Lalu ke Pengadilan mana Jokowi akan membuka ijazahnya, seandainya Pengadilan itu tak pernah ada untuk membukanya?
Bisa saja ditemukan dua alat bukti Roy Suryo Cs menjadi tersangka, tapi perjalanan masih panjang menuju ke persidangan. Menang jadi arang, kalah jadi abu seperti yang sejak awal saya katakan.
Tapi bisa jadi target Jokowi sudah tercapai dengan membesarnya kasus ini. Isu pencopotan Gibran sirna seketika. ***
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Terancam Denda 50 Kerbau, Ini Penyebab dan Kronologinya
Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Depati Hamzah: Berkas Dinyatakan P21, Dokter dr. Ratna Setia Asih Tersangka
Mantan Suami Bunuh Mantan Istri di Bandar Lampung Gara-gara Tuduh Selingkuh, Ini Kronologi Lengkapnya
Gempa Magnitudo 3.9 Guncang Mandailing Natal Sumut: BMKG Ungkap Lokasi & Kedalaman