Nadiem Makarim di Pusaran Dugaan Korupsi Laptop Triliunan Rupiah

- Rabu, 04 Juni 2025 | 13:50 WIB
Nadiem Makarim di Pusaran Dugaan Korupsi Laptop Triliunan Rupiah


'Nadiem Makarim di Pusaran Dugaan Korupsi Laptop Triliunan Rupiah'


HASIL penyidikan Kejaksaan Agung, pengadaan laptop dan perangkatnya menelan anggaran sebesar Rp 9,982 triliun. Dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaannya diduga terjadi pemufakatan jahat.


Disinyalir ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mengarahkan tim teknis untuk menggunakan laptop berbasis Chrome atau Chromebook. 


Arahan itu kemudian menjadi rekomendasi yang digunakan dalam pengambilan keputusan dalam program digitalisasi pendidikan.


Keputusan menggunakan laptop Chromebook itu menjadi janggal, sebab pada 2019 telah dilakukan uji coba dan hasilnya tidak efektif.


Penggunaan laptop chromebook membutuhkan jaringan internet yang stabil. Sementara belum semua wilayah di Indonesia terkoneksi dengan jaringan internet.


Ketika itu sempat direkomendasikan untuk menggunakan laptop berbasis Windows, tapi ditolak. Laptop Chromebook tetap digunakan.


Kejaksaan Agung merinci anggaran Rp 9,982 triliun itu berasal dari dua sumber. Sebesar Rp 3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).


Pada Agustus 2021, Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah mengingatkan potensi korupsi dalam pengadaan laptop tersebut. 


Peneliti ICW Dewi Anggraeni mengungkap saat itu mereka menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya rencana pengadaan laptop yang tidak ditemukan di platform Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).


Kemudian potensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 123 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. 


Dan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan tahun Anggaran 2021.


"Yang mana kebutuhan laptop harus berasal dari bawah (bottom up), bukan usulan kementerian," kata Dewi, Rabu 4 Juni 2025.


Selain itu ICW juga menemukan potensi monopoli yang mengakibatkan persaingan yang tidak adil. 


Sebab Kemenristekdikti ketika itu mengharuskan laptop chromebook yang mengantongi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN. 


Sementara pada saat itu perusahaan yang bisa mengadakan laptop Chromebook sangat terbatas.


Terungkapnya kasus tersebut, kata Dewi, menunjukkan pemerintah tidak pernah belajar dari kesalahan masa lalu. 


Halaman:

Komentar