Bandar Narkoba Muara Enim Diciduk, 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Diamankan Polisi

- Sabtu, 01 November 2025 | 18:20 WIB
Bandar Narkoba Muara Enim Diciduk, 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Diamankan Polisi

Bandar Narkoba Ditangkap di Muara Enim, 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Disita

Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil menangkap seorang bandar narkoba di Kecamatan Tanjung Agung, Sumatera Selatan. Pelaku berinisial E (35) ditangkap dalam penggerebekan pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Target Operasi Polisi Muara Enim

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico mengungkapkan bahwa E telah lama menjadi target operasi polisi. "Pelaku dikenal licin dan aktif mengedarkan narkoba di wilayah Tanjung Agung dan sekitarnya," ujarnya.

Barang Bukti Narkoba yang Disita

Dalam penggerebekan yang dilakukan pukul 05.30 WIB, polisi menyita barang bukti berupa:
• 4 paket sabu-sabu seberat 97,83 gram
• 150 butir pil ekstasi dengan berat 65,43 gram
• Plastik klip bening, kertas timah, dan tas selempang hitam

Hasil Tes Urine Positif

Tersangka E dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pihak kepolisian. Penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

Pengembangan Jaringan Narkoba

Polisi mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus ini. "Kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku, kami akan kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegas Iptu A. Yurico.

Ancaman Hukuman Bandar Narkoba

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah seumur hidup atau pidana mati.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar