Bandar Narkoba Ditangkap di Muara Enim, 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Disita
Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil menangkap seorang bandar narkoba di Kecamatan Tanjung Agung, Sumatera Selatan. Pelaku berinisial E (35) ditangkap dalam penggerebekan pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Target Operasi Polisi Muara Enim
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico mengungkapkan bahwa E telah lama menjadi target operasi polisi. "Pelaku dikenal licin dan aktif mengedarkan narkoba di wilayah Tanjung Agung dan sekitarnya," ujarnya.
Barang Bukti Narkoba yang Disita
Dalam penggerebekan yang dilakukan pukul 05.30 WIB, polisi menyita barang bukti berupa:
• 4 paket sabu-sabu seberat 97,83 gram
• 150 butir pil ekstasi dengan berat 65,43 gram
• Plastik klip bening, kertas timah, dan tas selempang hitam
Hasil Tes Urine Positif
Tersangka E dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pihak kepolisian. Penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
Pengembangan Jaringan Narkoba
Polisi mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus ini. "Kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku, kami akan kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegas Iptu A. Yurico.
Ancaman Hukuman Bandar Narkoba
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah seumur hidup atau pidana mati.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Artikel Terkait
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara
Relawan SPPG Purbalingga Diberhentikan Usai Unggah Status WhatsApp Merendahkan Masyarakat
Istri Tangerang Serahkan Diri Usai Bunuh Suami yang Mau Poligami