Bandar Narkoba Ditangkap di Muara Enim, 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Disita
Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil menangkap seorang bandar narkoba di Kecamatan Tanjung Agung, Sumatera Selatan. Pelaku berinisial E (35) ditangkap dalam penggerebekan pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Target Operasi Polisi Muara Enim
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico mengungkapkan bahwa E telah lama menjadi target operasi polisi. "Pelaku dikenal licin dan aktif mengedarkan narkoba di wilayah Tanjung Agung dan sekitarnya," ujarnya.
Barang Bukti Narkoba yang Disita
Dalam penggerebekan yang dilakukan pukul 05.30 WIB, polisi menyita barang bukti berupa:
• 4 paket sabu-sabu seberat 97,83 gram
• 150 butir pil ekstasi dengan berat 65,43 gram
• Plastik klip bening, kertas timah, dan tas selempang hitam
Artikel Terkait
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Ini Penyebab Menurut Menkeu Purbaya
Insiden Penyerangan WNA China ke Petugas TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Prabowo Dorong Sawit di Papua untuk Swasembada Energi, Dikritik Pengamat Lingkungan
Perampokan Rumah Mewah Maman Suherman di Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak (9)