POJK Terbaru OJK: Aturan LCR, NSFR & Leverage Ratio untuk Bank Syariah

- Sabtu, 01 November 2025 | 00:00 WIB
POJK Terbaru OJK: Aturan LCR, NSFR & Leverage Ratio untuk Bank Syariah
OJK Terbitkan POJK Baru untuk Perkuat Bank Syariah: LCR, NSFR, dan Leverage Ratio

OJK Perkuat Bank Syariah dengan Dua Aturan Baru: LCR, NSFR, dan Leverage Ratio

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang dirancang untuk meningkatkan ketahanan, efisiensi, dan daya saing industri perbankan syariah nasional di kancah global.

Dua POJK Penguatan Bank Syariah

Kedua aturan tersebut adalah:

  • POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
  • POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.

Mengenal POJK 20/2025: Aturan LCR dan NSFR untuk Likuiditas

POJK Nomor 20 Tahun 2025 menjadi landasan hukum untuk memperkuat pengelolaan likuiditas jangka pendek dan stabilitas pendanaan jangka panjang di perbankan syariah. Aturan ini mewajibkan BUS dan UUS untuk memelihara rasio LCR dan NSFR minimal 100%, yang akan diterapkan secara bertahap.

Tujuannya adalah memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai dan pendanaan yang stabil, sehingga bank syariah lebih siap menghadapi gejolak ekonomi dan volatilitas pasar keuangan. Bank juga diwajibkan untuk menghitung dan memantau rasio-rasio ini secara berkala guna memastikan manajemen risiko likuiditas yang terukur dan transparan.

Pelaporan dan publikasi rasio LCR dan NSFR akan dimulai secara bertahap dari tahun 2026 hingga 2028.

POJK 21/2025: Aturan Leverage Ratio untuk Ketahanan Modal

Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 fokus pada penguatan struktur permodalan Bank Umum Syariah (BUS) dengan memperkenalkan kewajiban leverage ratio. Rasio ini berfungsi sebagai indikator tambahan untuk memastikan bank mengembangkan bisnisnya secara proporsional dengan kapasitas permodalannya.

BUS diwajibkan untuk memelihara leverage ratio minimum sebesar 3% setiap waktu. Kewajiban pelaporan pertama berlaku untuk posisi akhir Triwulan I-2026, sementara kewajiban publikasi dimulai pada September 2026.

Selaras dengan Standar Internasional dan Roadmap RP3SI

Kedua POJK ini disusun dengan mengacu pada standar internasional terkemuka, yaitu Basel III dan standar dari Islamic Financial Services Board (IFSB). Penyelerasan dengan standar global ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas dan daya saing bank syariah Indonesia di tingkat internasional.

Selain itu, penerbitan aturan ini merupakan bagian konkret dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya pada Pilar I yang berfokus pada penguatan struktur dan ketahanan industri.

Dampak dan Manfaat bagi Industri Perbankan Syariah

Dengan diterapkannya kedua aturan ini, BUS dan UUS diharapkan dapat:

  • Mengelola likuiditas dan pendanaan dengan lebih disiplin.
  • Mengoptimalkan komposisi aset dan liabilitas.
  • Memperkuat ketahanan dalam menghadapi berbagai skenario ekonomi.
  • Memiliki pondasi permodalan yang lebih kuat untuk mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan.

Langkah OJK ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perbankan syariah yang tangguh, efisien, dan berdaya saing tinggi, sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar