POJK Terbaru OJK: Aturan LCR, NSFR & Leverage Ratio untuk Bank Syariah

- Sabtu, 01 November 2025 | 00:00 WIB
POJK Terbaru OJK: Aturan LCR, NSFR & Leverage Ratio untuk Bank Syariah

OJK Perkuat Bank Syariah dengan Dua Aturan Baru: LCR, NSFR, dan Leverage Ratio

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang dirancang untuk meningkatkan ketahanan, efisiensi, dan daya saing industri perbankan syariah nasional di kancah global.

Dua POJK Penguatan Bank Syariah

Kedua aturan tersebut adalah:

  • POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
  • POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.

Mengenal POJK 20/2025: Aturan LCR dan NSFR untuk Likuiditas

POJK Nomor 20 Tahun 2025 menjadi landasan hukum untuk memperkuat pengelolaan likuiditas jangka pendek dan stabilitas pendanaan jangka panjang di perbankan syariah. Aturan ini mewajibkan BUS dan UUS untuk memelihara rasio LCR dan NSFR minimal 100%, yang akan diterapkan secara bertahap.

Tujuannya adalah memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai dan pendanaan yang stabil, sehingga bank syariah lebih siap menghadapi gejolak ekonomi dan volatilitas pasar keuangan. Bank juga diwajibkan untuk menghitung dan memantau rasio-rasio ini secara berkala guna memastikan manajemen risiko likuiditas yang terukur dan transparan.

Pelaporan dan publikasi rasio LCR dan NSFR akan dimulai secara bertahap dari tahun 2026 hingga 2028.

POJK 21/2025: Aturan Leverage Ratio untuk Ketahanan Modal

Halaman:

Komentar