Ia menilai bahwa isu ini tak hanya sekadar polemik biasa, tetapi sudah mengarah pada potensi tindak pidana seperti fitnah, ujaran kebencian, hingga provokasi.
Menurutnya, penyidik tidak perlu terburu-buru dalam menetapkan tersangka karena perkara ini diperkirakan akan menyeret banyak pihak.
"Nggak perlu buru-buru menetapkan tersangka. Menurut saya kasus ini jadi banyak sekali tersangkanya," ucap Aryanto Sutadi, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube iNews, Rabu (4/6/2025).
Ia menjelaskan, proses penanganan oleh aparat penegak hukum saat ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti yang cukup untuk mendalami unsur pidana yang muncul.
Aryanto menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi isu ini, khususnya bagi mereka yang kerap melontarkan tudingan di ruang publik.
"Polisi itu, satu ada LP dia akan cari bukti-buktinya, tetapi kalau di dalam penyidikan itu ditemukan ada tindakan pidana maka dia bisa membuat pengusutan lagi. Itu dalam rangka pembuktian kepada masyarakat, setiap tindak pidana itu harus diklarifikasi, apakah betul atau tidak," jelasnya.
Ia bahkan meyakini bahwa jumlah individu yang berpotensi menjadi tersangka akan bertambah seiring berjalannya waktu.
"Saya yakin akan ada banyak tersangka, termasuk inisial-inisial yang disebutkan. Saya yakin makin banyak (tersangka)," sebutnya.
Aryanto turut mengingatkan bahwa perdebatan seputar isu ijazah Jokowi telah meninggalkan jejak digital yang tidak bisa dihapus, dan dapat menjadi bukti atas dugaan pelanggaran hukum.
"Karena perdebatan di dalam ini merupakan jejak-jejak digital yang nggak bisa dihapus, bahwa orang itu sudah memfitnah, mengumbar provokasi, mencemarkan dan sebagainya. Itu saya ingatkan aja," tutupnya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
MUI Dukung Penuh Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump: Analisis & Komitmen
Strategi Politik Jokowi Menurut Analis: Rahasia Tak Terkalahkan ala Sun Tzu
Ressa Rizky Rossano Dituding Tak Akui Anak, Mantan Istri Bongkar Fakta Pernikahan
Profil Roestriana Adrianti: Mantan Istri Riza Chalid, Eks Bos KidZania & Latar Belakang Keluarga