PARADAPOS.COM - Polemik mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas.
Kali ini, ahli telematika Roy Suryo mengambil langkah frontal dengan mendatangi langsung Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menuntut kejelasan.
Tiba sekitar pukul 10.00 WIB pada Selasa (23/9/2025), Roy Suryo tidak datang dengan tangan kosong.
Ia membawa setumpuk dokumen yang diklaim sebagai bukti kejanggalan, termasuk Surat Pernyataan terkait penyetaraan ijazah Gibran yang disebutnya hanya setara SMA.
Dengan nada tegas, Roy Suryo menyatakan kedatangannya adalah untuk meminta ketegasan dari Menteri Pendidikan, Prof. Abdul Mu’ti, mengenai status hukum dokumen tersebut.
Baginya, ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut legitimasi jabatan orang nomor dua di Indonesia.
“Kami hari ini meminta ketegasan dari Kementerian Pendidikan di bawah Prof. Abdul Mu’ti untuk kemudian dipastikan apakah surat keterangan ini sah atau tidak. Kalau tidak sah, ya gugur (Gibran) sebagai Wapres,” ujar Roy Suryo di hadapan awak media di Gedung Kemendikdasmen.
Menurut analisisnya, dokumen yang selama ini digunakan sebagai dasar penyetaraan ijazah Gibran tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai.
Ia menyoroti bentuk dokumen yang hanya berupa "Surat Keterangan", bukan "Surat Keputusan" yang memiliki landasan hukum lebih kuat.
“Surat ini tidak sah secara hukum dan struktur pendidikan. Karena bunyinya seharusnya bukan surat keterangan, tapi surat keputusan. Surat keterangan ini gak bisa dipakai apa-apa, maka yang bersangkutan itu cacat secara syarat untuk menjadi wakil presiden,” terangnya.
Artikel Terkait
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Fakta, Kronologi, dan Update Terkini
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Rumah Sakit Kolaka Timur
KPK Ungkap Gubernur Riau Abdul Wahid Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Plesiran ke Luar Negeri
Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Pakai Uang Korupsi Rp2,25 Miliar untuk Pelesiran ke Luar Negeri