Klaim Jokowi Soal Kasmudjo Dosen Pembimbing Akademik Terpatahkan, Polisi Didesak Bertindak!
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta mengambil langkah hukum terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyusul bantahan dari Kasmudjo, mantan dosen Fakultas Kehutanan UGM, yang menyatakan tidak pernah menjadi pembimbing skripsi atau akademik Jokowi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu, dalam keterangan tertulisnya.
Ia menilai pengakuan Kasmudjo mengindikasikan adanya kebohongan publik yang dilakukan oleh Jokowi dan harus segera ditindaklanjuti secara hukum.
"Pak Kasmudjo secara terbuka mengatakan tidak pernah menjadi pembimbing skripsi Jokowi. Bahkan soal proses bimbingan pun dia tidak tahu-menahu," ujar Tom.
Bahkan pernyataan teranyar datang dari istri Kasmudjo, yang memastikan sang suami bukan dosen pembimbing akademik seperti yang selama ini diklaim oleh Jokowi.
Tom menyayangkan sikap Polri yang dianggap lamban atau bahkan enggan menindaklanjuti informasi penting ini.
Ia menuding lembaga penegak hukum itu justru memberi ruang kepada Jokowi untuk memoles ulang narasinya melalui pernyataan dekan UGM dan tim hukumnya.
"Dengan adanya klarifikasi dari Kasmudjo, Polri seharusnya bisa segera mengambil langkah hukum. Jika Jokowi ditahan sejak awal pengakuan itu muncul, polemik dugaan ijazah palsu tak akan berlarut-larut," tegasnya.
Ia juga menyoroti laporan Jokowi di Polda Metro Jaya terhadap pihak-pihak yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Menurut Tom, laporan itu hanya didasarkan pada flash disk dan fotokopi ijazah, tanpa adanya pembuktian ijazah asli ke penyidik.
"Kalau aparat penegak hukum bekerja secara objektif dan profesional, semestinya bantahan Kasmudjo cukup kuat untuk menggugurkan seluruh pengakuan Jokowi terkait skripsi dan ijazahnya," kata Tom.
👇👇
[VIDEO]
Sumber: Sawitku
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Kakek 82 Tahun Tewas Hanyut di Sungai Kande Api Pangkep, Sempat Hilang 3 Hari
Uya Kuya Ditelepon Jenderal Gara-Gara Hoaks Gaji DPR: Kronologi & Klarifikasi Lengkap
5 Fakta Mengerikan Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah, Muncul Setelah 2 Bulan!
KPK OTT Riau: Gubernur dan 9 Tersangka Lain Dibawa ke Jakarta