Analisa Asing Atas Pemakzulan Gibran: Manuver, Ilusi, atau Ancaman Nyata?
Gibran mungkin tak akan dimakzulkan. Tapi bayang-bayang pemakzulan itu akan terus mengikuti langkah politiknya. Seperti bayangan yang tak bisa dihapus, hanya bisa dipanjangkan oleh cahaya kekuasaan.
Oleh: Shawn Corrigan
Indonesia Business and Political Analyst
Akan kah Gibran Rakabuming Raka menjadi wakil presiden pertama dalam sejarah Indonesia yang dimakzulkan?
Pertanyaan itulah yang belakangan ini menghiasi obrolan warung kopi hingga perbincangan diplomatik antar ruang kedap udara.
Seolah menjadi babak lanjutan dari drama konstitusional Mahkamah Konstitusi yang sempat membuat publik mengerutkan dahi, kini publik kembali dibuat penasaran oleh surat dari sekelompok purnawirawan jenderal yang secara resmi dikirim ke DPR RI.
Surat itu singkat, tegas, dan menggugah: meminta DPR menjalankan tugasnya untuk memakzulkan Gibran karena dianggap tidak layak menjabat, lantaran naik ke kursi kekuasaan melalui putusan kontroversial MK yang waktu itu dipimpin oleh pamannya sendiri, Anwar Usman.
Dari sisi legal formal, surat tersebut telah diterima oleh DPR.
Namun, apakah ini akan mengarah pada proses pemakzulan yang sesungguhnya, atau hanya menjadi sekadar simbol perlawanan moral dan politis terhadap politik dinasti?
Secara prosedural, jalan menuju pemakzulan Gibran tidak mudah—untuk tidak menyebutnya nyaris mustahil.
Tahapan awal, yakni pembentukan hak menyelidiki (hak angket atau hak menyatakan pendapat), memang bisa diinisiasi oleh sejumlah fraksi di DPR.
Namun realitasnya, mayoritas partai-partai di parlemen saat ini adalah bagian dari koalisi yang mendukung Gibran dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Tanpa restu dari elite partai, langkah ini akan mentok di ruang rapat fraksi.
Pun jika keajaiban politik terjadi dan DPR berhasil meloloskan tahap awal, tahapan selanjutnya justru lebih berat.
Artikel Terkait
Kisah Sembuh dari Gagal Ginjal Stadium 5: Transplantasi di RSCM Berhasil
Modus Korupsi Proyek Fisik: Mengungkap 4 Tahap Sistematis & Dampaknya
Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual Beli Tanah Negara