Sudah Diberi Tumpangan, Pria di Aceh Malah Perkosa Anak Temannya, Kacau!

- Kamis, 10 Juli 2025 | 12:30 WIB
Sudah Diberi Tumpangan, Pria di Aceh Malah Perkosa Anak Temannya, Kacau!


PARADAPOS.COM -
Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, berinisial M yang merupakan teman kerja ayah korban.

"Tersangka melakukan pelecehan hingga pemerkosaan terhadap korban pada 2018 hingga 2020, sudah empat kali kejadian," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, dalam jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa kemarin.

Fadillah mengatakan, tersangka sendiri merupakan teman kerja ayah korban di salah satu rumah toko (ruko) di Banda Aceh. Korban bersama keluarganya tinggal di sebelah ruko tersebut.

"Tersangka adalah teman kerja ayah korban. Tersangka tinggal di ruko ayah korban bekerja dan pada saat kejadian, korban dan keluarganya tinggal di sebelah ruko tersebut," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, peristiwa ini awalnya terjadi pada 2018 dan korban masih duduk di kelas dua sekolah dasar (SD). Saat itu, berada di lantai satu ruko tersangka bekerja.

Kemudian, tersangka meminta korban mengambil kotak rokok di lantai dua ruko tersebut, dan pelaku mengikutinya hingga terjadi pemerkosaan itu. Setelah itu, tersangka meminta korban tidak menceritakan apapun yang terjadi kepada ibunya dan orang lain.

"Tersangka tidak mengancam korban, namun selalu mengatakan kepada korban untuk tidak bilang kepada siapa-siapa perihal yang telah dilakukan tersangka," katanya.

Fadhillah menyatakan, peristiwa tersebut baru dilaporkan ke polisi pada Januari 2025 atau setelah korban dewasa, sehingga berani menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya.

Usai menerima laporan dan dilakukan penyidikan, lalu polisi mengetahui keberadaan tersangka dan langsung menangkapnya pada 3 Juli 2025 di salah satu toko di Kabupaten Aceh Besar.

"Setelah mulai dewasa (14 tahun), akhirnya korban baru berani melaporkan kepada ibu korban. Sehingga perkara terungkap setelah dilaporkan oleh keluarga," ujarnya.

Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hukum Jinayat, terancam pidana maksimal uqubat cambuk 200 kali, atau denda dua ribu gram emas, hingga penjara 200 bulan.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengingatkan bahwa rata-rata kasus pelecehan seksual hingga pemerkosaan anak dilakukan oleh orang terdekat, maka perlu pengawasan yang lebih intensif terhadap anaknya.

"Kita juga mengimbau kepada keluarga agar jangan ragu dan harus melaporkan. Karena kita akan menangani mulai dari penegakan hukum hingga penyembuhan traumanya," demikian Kompol Fadillah.

Sumber: era

Komentar