Pengungkapan kasus kematian Brigadir Nurhadi masih terus berproses.
Pihak keluarga meminta agar proses hukum yang dijalankan saat ini harus transparan, bahkan penangkapan dua tersangka juga masih diragukan pihak keluarga.
“Maunya saya supaya transparan. Sudah ditangkap kan yang dua tapi kayaknya omong-omong doang,” kata Saudara korban, Muhammad Hambali.
Ia mengatakan, dua polisi yang dijadikan tersangka atas kematian Brigadir Nurhadi ini tidak seperti yang lain menggunakan baju tahanan.
Melainkan tersangka menggunakan baju biasa.
“Itu makanya. Tidak kayak dulu katanya di tahan tapi nyatanya masih berkeliaran. Itu yang belum membuat kita percaya,” katanya.
Saat ini pihak keluarga meminta agar pengungkapan kasus ini bisa transparan. Jika memang sudah ditahan maka berikan bukti yang nyata.
“Kalau hasil autopsi itu yang buat terungkap dan mudah hati kita untuk melanjutkan kasus ini,” katanya.
Dijelaskan, sebagai orang biasa kasus ini didiskusikan dengan keluarga besar sebelum mengambil keputusan.
Karena korban di mata keluarga adalah sosok yang sangat baik.
“Anaknya baik sama semua orang warga di sini,” katanya.
Sebelumnya, kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang diduga disebabkan penganiayaan menemukan titik terang.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB resmi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kompol Y, IPDA H, dan seorang perempuan berinisial M.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat mengatakan ketiga tersangka disangkakan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dan Pasal 55 tentang tindakan turut serta dalam tindak pidana.
“Dari hasil penyidikan dan keterangan ahli forensik, korban meninggal akibat kekerasan fisik. Selain itu, terdapat unsur kelalaian serta keterlibatan bersama dalam tindak pidana ini,” katanya.
Diterangkan, berdasarkan hasil autopsi ditemukan tanda-tanda saat tenggelam di kolam renang salah satu villa di Gili Trawangan, Brigadir Nurhadi masih hidup.
Namun, kondisi tubuh yang telah mengalami kekerasan fisik serta tidak adanya pertolongan tepat waktu menyebabkan nyawanya tak terselamatkan.
“Ada luka-luka serta patah tulang yang ditemukan. Semua menjadi bagian penting dalam konstruksi hukum kasus ini,” jelas Syarif.
Kasus ini sempat terhambat karena keluarga korban awalnya menolak autopsi.
Namun, dalam prosesnya akhirnya disepakati dilakukan autopsi.
Ditegaskan Syarif, pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara prosedural dan profesional.
Ia meminta masyarakat tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada tim penyidik.
“Kami tegaskan bahwa kami bekerja dengan mengedepankan transparansi dan integritas. Percayakan proses ini kepada kami,” katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum salah satu tersangka mengatakan kliennya justru berperan aktif dalam upaya penyelamatan saat insiden terjadi beberapa waktu lalu di Gili Trawangan, Lombok Utara.
“Klien kami yang mengangkat korban dari dasar kolam, berupaya maksimal menyelamatkan. Namun, justru klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hijrat Priyatno, kuasa hukum IMY.
Pihaknya juga menegaskan bahwa IMY telah ditahan oleh penyidik dan tetap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Mereka menyatakan dukungan terhadap pengungkapan kasus ini secara tuntas.
“Kami ingin kasus ini terungkap seterang-terangnya. Klien kami siap menghadapi proses hukum. Jika nanti terbukti tidak bersalah, maka ini sekaligus membuktikan bahwa institusi kepolisian bebas dari dugaan pelaku penganiayaan,” tambah Hijrat.
Sumber: suara
Foto: Kakak Birgadir Nurhadi, Muhamad Hambali saat ditemui Rabu (9/7/2025) [Suara.com/istimewa]
Artikel Terkait
Kok KPK Lambat Menangkap Malingnya?
Membongkar Locked-Room Mystery Diduga Modus Kematian Arya Daru: Saat TKP Berbicara Bohong!
Mabuk, WN China Bawa Kabur Mobil Polisi Usai Tabrak Kendaraan di Jakpus
Viral Pemotor Bonceng Jenazah di Donggala, Potret Mirisnya Infrastruktur