Oditur Militer menuntut Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dengan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer.
Kopda Bazarsah dianggap terbukti melakukan penembakan hingga menewaskan tiga anggota kepolisian serta mengelola judi sabung ayam.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Letkol (Chk) Darwin Butar Butar dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin 21 Juli 2025.
Dalam persidangan, Darwin menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Terdakwa telah menyiapkan senjata api laras panjang hasil kanibalisasi antara SS1 dan FNC," kata Darwin dikutip dari RMOLLampung.
Darwin mengatakan, senjata tersebut digunakan untuk menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Minggu 17 Maret 2025.
Selain pembunuhan berencana, terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 303 KUHP terkait perjudian.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa,” kata Darwin.
Sidang tuntutan ini turut dihadiri keluarga ketiga anggota polisi yang tewas. Isak tangis pecah ketika Darwin membacakan tuntutan pidana mati bagi terdakwa.
Sasnia, istri almarhum Kapolsek AKP Anumerta Lusiyanto; Milda Dwi Ani, istri Bripka Petrus Apriyanto; serta Suryalina, ibu kandung Bripda Ghalib, tak kuasa menahan air mata.
“Kami sudah berjuang lama mencari keadilan. Harapan kami, hakim juga memutuskan hukuman setimpal,” ujar Sasnia.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengaku puas atas tuntutan yang diajukan Oditur Militer.
“Kami berterima kasih kepada Oditur. Tuntutan hukuman mati ini menjadi harapan keluarga agar ada keadilan bagi almarhum,” kata Putri usai persidangan.
Putri juga menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan terdakwa selalu membawa senjata api ilegal setiap kali menggelar judi sabung ayam.
“Kami akan mengawal proses persidangan ini sampai putusan akhir,” kata Putri.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kopda Bazarsah menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin 28 Juli 2025.
“Saya akan ajukan pembelaan, Yang Mulia,” kata Bazarsah di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan vonis mati sesuai tuntutan Oditur Militer.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Semoga putusan hakim nanti sama dengan tuntutan,” tegas Sasnia.
Sumber: rmol
Foto: Sidang tuntutan Kopral Dua (Kopda) Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang/Ist
Artikel Terkait
Kongres PSI Cuma Buang-Buang Duit? Hendri Satrio Ungkap Skenario di Balik Kaesang
Teguran Berujung Pukulan, Warga Jonggon Trauma Usai Dianiaya Oknum Brimob
Terungkap! Ini Alasan Satria Kumbara Ingin Pulang ke Tanah Air Usai Jadi Tentara Bayaran Rusia
Alarm Indonesia Gelap Syahganda Nainggolan: Tiga Biang Kerok Ini Bikin Rakyat Menderita!