Selebgram Erika Carlina melaporkan dugaan pengancaman terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya. Erika mengakui terlapor dalam pelaporannya adalah Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda.
"Yes (terlapor DJ Panda)," kata Erika di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).
Dia diklarifikasi oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait pelaporannya pada hari ini. Sejumlah barang bukti turut dia berikan ke penyidik.
"Aku nggak ada lawyer, aku nggak pakai kuasa hukum.
Aku kalau untuk pertanggungjawaban dari finansial atau yang lain-lain, dinikahkan, itu tidak pernah, tidak pernah terpikirkan oleh aku. Karena memang ini kan tanggung jawab aku ya, aku yang salah kok," tuturnya.
Sebelumnya, polisi membenarkan Erika membuat laporan atas dugaan pengancaman. Laporan selebgram ini teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah tak bicara banyak dan hanya menambahkan Erika membuat laporan pada pekan lalu. Untuk siapa orang yang dilaporkan Erika juga tak diungkapkannya.
"Minggu lalu laporannya. Korban (membuat laporan karena) merasa terancam oleh seseorang," ujar Iskandarsyah, hari ini.
Sumber: era
Foto: Erika Carlina di Polda Metro Jaya (Dok. Istimewa)
Artikel Terkait
Dukung Bareskrim! IPW Soroti Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun dari Tambang Emas Ilegal di Lombok
Strategi Partai Perindo Dongkrak 130 Juta Warga Naik Kelas Ekonomi
Hary Tanoe: Partai Perindo Akan Jadi Partai Besar, Ini Kuncinya!
Menteri Agama Nasaruddin Umar: Keikhlasan Kunci Utama dalam Berpolitik