Baca Juga: Kepadatan Masih Terjadi di Sejumlah Titik Wisata di Jabar
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, menyampaikan, jika dilihat dari perjanjian induk mengenai angkutan penumpang, yang diatur adalah orangnya sebagai penumpang. Ketika seseorang membeli tiket bus, yang dibayar adalah jasa angkutan orangnya.
Terlebih apabila penumpang tidak memberitahukan pada petugas bahwa dirinya membawa barang berharga. “Begini, kalau barang berharga itu konsumen men-declair atau nggak, saya bawa barang berharga, Kalau nggak bagaimana caranya perusahaan bus tahu dia bawa barang berharga?,” ujar Sudaryatmo.
Kalaupun penumpang mau mengadukan kehilangannya, tambah Sudaryatmo hal itu diakukan saat tiba di tujuan. “Jangan pas sudah di rumah baru komplain. Bagaimana operator bisa tahu kalau benar hilangnya dalam bus saat perjalanan?,” katanya.
Baca Juga: Survei Indikator Politik: Ganjar-Mahfud Tempel Prabowo-Gibran Masuk Putaran 2 Pilpres 2024
Isu barang bawaan pribadi penumpang bus mengemuka, setelah seorang penumpang bus bernama Widino Arnoldy, mengaku kehilangan iPad miliknya dalam perjalanan menumpang Bus Rosalia Indah dari Wonosobo, Jawa Tengah ke Ciputat, Jakarta Selatan pada 20 Desember 2023.
Melalui media beberapa waktu lalu, Direktur Direktur PT Rosalia Indah Transport, Adimas Rosdian telah menyampaikan permohonan maaf dan menjamin bahwa perusahaan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Hilangnya Kata Kejujuran dalam Tribrata Polri: Eks Wakapolri Soroti Krisis Integritas
4 Faktor BMKG Penyebab Hujan Lebat hingga Ekstrem 1-7 November 2025
BGN Dikritik Pilih India Sebagai Model Gizi, 5 Negara Ini Lebih Direkomendasikan
Oknum Polisi Tebo Tewaskan Dosen Wanita di Bungo, Motif Asmara dan Perampokan Terungkap