MAKI menilai Hasto memang berhak lantaran amnesti merupakan hak yang melekat.
"Prinsipnya, kita hormati karena hak tersebut melekat, semestinya KPK juga hormati karena tidak ada upaya apa pun untuk batalkan abolisi, amnesti, dan grasi," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi.
Boyamin meminta KPK menghormati amnesti yang didapat oleh Hasto.
Ia menyebut tidak ada upaya apa pun yang bisa ditempuh KPK membatalkan amnesti.
"KPK tetap harus hebat berantas korupsi, tidak boleh patah semangatnya," lanjut dia.
Meskipun begitu, Boyamin tetap sependapat dengan KPK. Ia menegaskan Hasto tetaplah bersalah.
"Betul itu (KPK), amnesti tidak hapus (kesalahan Hasto), yang hapus (kesalahan) hanya abolisi," ujar dia.
Kata Pakar
Analisis peneliti Indikator Politik, Bawono Kumoro, menyebut pemberian abolisi dan amnesti didasarkan atas pertimbangan hukum, sosial, dan politik.
"Proses hukum terhadap kedua orang itu ditengarai berbagai pihak terdapat kejanggalan dan kental muatan motif politik," ujar Bawono dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
"Melalui pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto, tampak sekali bila Presiden Prabowo tidak ingin proses hukum kepada dua orang tersebut akan menimbulkan gejolak tidak perlu dan kontraproduktif di ruang publik," sambungnya.
Sementara itu, dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Muhammad Fatahillah Akbar SH, mengatakan pemberian amnesti dan abolisi itu adalah kewenangan presiden dan sebelumnya telah diusulkan ke DPR.
"Amnesti dan abolisi kan memang hak prerogatif presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar," kata Akbar saat dihubungi wartawan, Jumat (1/8/2025).
Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
"Tapi Pasal 14 ayat 2, amnesti dan abolisi itu diajukan ke DPR karena dia bernuansa memang politik. Ada pertimbangan politik di dalamnya sehingga ke DPR," ujar dia.
Pengacara Hasto Apresiasi
Pengacara Hasto mengapresiasi pemberian amnesti untuk Hasto.
"Kami menghargai dan mengapresiasi hak prerogatif Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto," ujar Koordinator Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Ronny menilai kasus Hasto sejak awal bermuatan politik. Dia mengatakan jangan ada lagi yang menjadi korban kriminalisasi politik.
"Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik dan Mas Hasto dan siapapun warga negara di republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik," ujarnya.
Anggota DPR RI Kawendra Lukistian menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap Tom Lembong.
Ia menyebut kedua langkah itu sebagai pertanda Prabowo punya hati yang luas.
"Keputusan tersebut bukan sekadar pengampunan hukum, tetapi cerminan luasnya hati dan bukti Pak Prabowo adalah negarawan sejati," kata Kawendra saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).
Ia pun memastikan mendukung keputusan Presiden Prabowo.
Langkah pemberian abolisi dan amnesti itu dinilai akan memperkuat stabilitas nasional serta mempercepat agenda pembangunan yang inklusif dan kolaboratif di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.
Pimpinan MPR Dukung Prabowo
Pimpinan MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menyampaikan Presiden Prabowo sudah menempuh rangkaian prosedur pemberian Abolisi dan Amnesti dengan meminta pertimbangan serta mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
"Untuk memberikan keputusan ini Presiden Prabowo menjunjung tinggi kedaulatan hukum dengan tetap berkonsultasi dengan DPR dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI," tegasnya.
Secara khusus, Eddy meyakini keputusan Amnesti dan Abolisi ini dilakukan oleh Presiden Prabowo dalam rangka menjaga keutuhan, ketentraman dan keguyuban antar elemen bangsa.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang mempertimbangkan segala aspek termasuk di dalamnya merawat persatuan dan ketentraman antar elemen bangsa," pungkasnya.
Golkar Yakin Prabowo Punya Pertimbangan Matang
Sekjen Partai Golkar Sarmuji meyakini Presiden Prabowo Subianto memiliki pertimbangan matang saat memberikan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Sarmuji mengatakan pemberian amnesti dan abolisi tersebut untuk menjaga persatuan.
"Itu hak konstitusional Presiden yang termaktub dalam UUD. Presiden pasti punya pertimbangan yang kuat mengapa amnesti dan abolisi diberikan," kata Sarmuji kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
"Salah satu pertimbangan yang menjadi dasar adalah persatuan nasional," sambungnya.
Sarmuji mengatakan partainya ikut dalam rapat saat memberikan pertimbangan abolisi dan amnesti tersebut.
Dia berharap pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto merupakan langkah yang baik.
"Dalam rapat kami ikut menyetujui dan semoga baik untuk negara," tuturnya.
PKB Angkat Topi
PKB bicara hal senada. PKB mengapresiasi sikap negarawan Prabowo.
"Kami angkat topi, itu sikap negarawan Bapak Presiden Prabowo agar keadilan, persatuan dan kerukunan menjadi pondasi dalam dinamika pembangunan," ujar anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid.
Menurut Ketua Fraksi PKB DPR RI itu, pemberian abolisi dan amnesti juga sebagai bukti Pak Prabowo mengedepankan keadilan bagi semua. Baik kepada kawan maupun 'lawan'.
"Kami berharap hukum terus ditegakkan dan keadilan bagi seluruh rakyat," sambungnya.
Sumber: JakartaSatu
Artikel Terkait
Rahmah El Yunusiyyah: Pendiri Pesantren Putri Pertama di Asia Tenggara, Kini Pahlawan Nasional
Cara Menulis Artikel SEO yang Optimal: Panduan Lengkap untuk Pemula
Ustaz Abdul Somad Bela Gubernur Riau Ditangkap KPK, Dampak & Analisis Politik
Syaikhona Muhammad Kholil, Guru KH Hasyim Asyari, Resmi Jadi Pahlawan Nasional