3.Yaqut Cholil Qoumas (Menag 2020–2024)
- Kasus: Dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus 2024.
- Proses Hukum: Dalam tahap penyidikan KPK sejak 9 Agustus 2025.
- Catatan: Meski belum ada vonis, pola yang sama kembali muncul: kuota haji sebagai sumber rente politik dan finansial.
Polanya Terlihat Jelas
Dari Said Agil hingga Yaqut, benang merahnya sama: pengelolaan haji dan dana umat menjadi lahan basah yang menggoda.
Besarnya anggaran, kompleksnya distribusi kuota, serta minimnya transparansi membuka celah lebar bagi praktik korupsi.
Yang lebih ironis, pelaku bukan pejabat biasa, tetapi mereka yang seharusnya menjadi teladan moral bagi umat.
Kursi Menteri Agama memang istimewa. Selain memiliki kewenangan administratif, ia juga memiliki kekuatan simbolik—membawa nama “agama” di depannya.
Justru kekuatan simbol inilah yang sering menjadi tameng, membuat publik terlambat menyadari penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi.
Rusaknya Kepercayaan
Korupsi di kementerian ini tidak hanya merugikan kas negara, tetapi juga merobek kepercayaan publik.
Ketika pejabat agama berkhianat, kerusakan moralnya berlipat ganda: rakyat kehilangan uang, kehilangan teladan, dan kehilangan harapan.
Kita boleh saja mengganti figur, tetapi selama sistem pengelolaan haji dan dana keagamaan tetap tertutup, peluang pengulangan sejarah akan selalu ada.
Reformasi kelembagaan, transparansi anggaran, dan pengawasan publik yang aktif bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan mendesak.
Sebab jika kursi Menteri Agama terus menjadi kuburan bagi integritas, maka kelak rakyat akan percaya bahwa jabatan moral tertinggi pun tak lebih dari sekadar panggung kriminalitas. ***
Sumber: FusilatNews
Artikel Terkait
Prabowo Instruksikan Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72 Jakarta, Ini Alasannya
Kisah Tragis Ratu Sekar Kedaton: Diasingkan ke Manado Hingga Akhir Hayat
Sabrina Jodohkan Deddy Corbuzier dengan Riyuka Bunga, Respons Deddy Bikin Heboh
Kronologi Mengerikan! Hansip Atim Suhara Tewas Ditembak Maling Saat Patroli, Pelaku Kabur ke Lampung