Terkait “Aspirasi Masyarakat”, hal itu berada di luar kewenangan MK, KPU, BAWASLU, PTUN dan DKPP, di mana seorang Calon Wakil Presiden terpilih ketika berada dalam posisi “berhalangan tetap” maka menjadi kewenangan MPR untuk tidak melantik atau membatalkan jabatan Wakil Presiden dalam sidang MPR.
Adapun alasan konstitusional yang menempatkan posisi Gibran berhalangan tetap, kata Petrus, sebagai berikut:
Pertama, terdapat berbagai peristiwa dan fakta hukum yang notoire feiten bahwa dalam proses pencalonan Gibran terjadi konspirasi atau persekongkolan jahat antara Presiden, Ketua MK dan Gibran, melalui apa yang disebut dinasti politik dan nepotisme yang fakta-faktanya terungkap dalam Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 dan Putusan MKMK No 2, No 3, No 4 dan No 5/ MKMK/L/11/ 2023.
Kedua, konspirasi jahat itu berimplikasi hukum pada Putusan MK No 90/2023 yang menjadi tidak sah; Anwar Usman dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran berat; dan Hakim Konstitusi lainnya diberi sanksi administratif berupa teguran oleh MKMK, karena terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Ketiga, tujuh Komisioner KPU dijatuhi sanksi administratif berdasarkan Putusan DKPP No 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023 akibat menerima dan menetapkan Gibran sebagai cawapres sebelum Peraturan KPU yang mengatur batas usia minimum 40 tahun diubah.
Keempat, terdapat fakta hukum yang tak terbantahkan yaitu dinasti politik dan nepotisme sebagai perbuatan yang dilarang oleh UU, diciptakan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran, telah menimbulkan suatu kondisi di mana MK berada dalam cengkeraman dan belenggu dinasti politik dan nepotisme dengan segala akibat hukumnya, sehingga 9 Hakim MK terbelenggu nalar dan memiliki konflik kepentingan dalam proses perkara No 90/2023.
Kelima, kasus Fufufafa yang dituduhkan kepada Gibran dan menjadi viral di tengah masyarakat, perlu mendapat perhatian MPR karena menyangkut perilaku, tabiat, kejujuran dan integritas seorang pejabat publik dengan jabatan Wapres, namun hingga saat ini dibiarkan oleh semua lembaga penegak hukum untuk dilakukan proses hukum.
“Dalam kondisi di mana MK dan lembaga penegak hukum lainnya tidak lagi merdeka, maka MPR sebagai satu-satunya lembaga negara dengan kewenangan tertinggi, memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi jabatan Wapres Gibran,” tandas Petrus.
Sumber: FusilatNews
Artikel Terkait
Fakta Gadai Mobil Pajero untuk Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Modus Pencatutan Harga Impor: Barang Rp 45 Juta Dicatat Cuma Rp100 Ribu
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru
Wamenag Zainut Tauhid Saadi Minta Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan yang Viral