MIRIS! Noda Korupsi di Kementerian Agama: Dana Haji Hingga Jual Beli Jabatan

- Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:00 WIB
MIRIS! Noda Korupsi di Kementerian Agama: Dana Haji Hingga Jual Beli Jabatan

PARADAPOS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI seharusnya menjadi benteng moral dan teladan integritas bagi bangsa.


Namun, ironi yang menyakitkan adalah institusi ini justru terus tercoreng oleh skandal korupsi besar dalam dua dekade terakhir.


Terbaru KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara sekitar Rp1 triliun.


KPK telah mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) dalam kasus ini.


Bagi generasi milenial dan anak muda yang mendambakan pemerintahan bersih, melihat lembaga yang membawa nama "agama" terjerat praktik lancung adalah sebuah pukulan telak.


Kasus-kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga yang memegang peranan sentral dalam kehidupan beragama di Indonesia.


Mari kita telusuri kembali jejak kelam korupsi yang pernah terjadi di Kementerian Agama.


1. Skandal Ganda Era Suryadharma Ali: Dana Haji dan Pengadaan Al-Quran


Salah satu kasus paling fenomenal yang menyeret seorang Menteri Agama adalah kasus yang menjerat Suryadharma Ali (SDA).


Tidak hanya satu, SDA terbukti bersalah dalam dua kasus korupsi besar yang sangat sensitif bagi umat Islam.


Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji (2010-2013)


Kasus ini menjadi sorotan utama karena menyangkut dana umat yang akan berangkat ke Tanah Suci.


Modus operandinya beragam, mulai dari penggelembungan dana (mark-up) pada biaya katering, akomodasi, dan transportasi jemaah haji, hingga penyalahgunaan sisa kuota haji nasional.


SDA terbukti memanfaatkan jabatannya untuk memberangkatkan orang-orang terdekatnya secara tidak sah.


Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga lebih dari Rp27 miliar dan 17,9 juta riyal Arab Saudi.


Putusan pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SDA.


Korupsi Pengadaan Al-Quran (2011-2012)


Ironi terbesar terjadi di sini. Proyek yang seharusnya mulia, yaitu pengadaan kitab suci, justru dijadikan lahan korupsi.


SDA bersama sejumlah oknum di Kemenag terbukti menerima suap dari perusahaan pemenang tender proyek penggandaan Al-Quran.


Kasus ini menunjukkan betapa dalamnya praktik korupsi bisa merasuk, bahkan pada hal-hal yang dianggap paling sakral.


Kasus yang menimpa Suryadharma Ali menjadi preseden buruk, menunjukkan adanya celah pengawasan yang sangat besar pada pengelolaan anggaran jumbo di Kementerian Agama, terutama dana haji.


2. Praktik Jual Beli Jabatan


Setelah era SDA, publik berharap Kemenag berbenah. Namun, beberapa tahun kemudian, skandal baru kembali meledak.


Kali ini melibatkan praktik jual beli jabatan di lingkungan internal kementerian.

Halaman:

Komentar