Jangan Kaget! Ini Daftar 10 Kementerian dan Lembaga Yang Dapat Anggaran Jumbo APBN 2026

- Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:25 WIB
Jangan Kaget! Ini Daftar 10 Kementerian dan Lembaga Yang Dapat Anggaran Jumbo APBN 2026

Kesembilan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Rp 55 triliun. 


Kesepuluh, Kementerian Keuangan Rp 52,01 triliun.


Prioritas Anggaran untuk Program Strategis


Dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026, Pemerintah menekankan bahwa belanja K/L 2026 diarahkan untuk mendukung sejumlah program prioritas nasional.


Anggaran ini digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pelayanan pemerintahan, termasuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara


Selain itu, pendanaan proyek multiyears juga tetap dilanjutkan untuk menjamin keberlangsungan pembangunan.


Fokus lain yang menjadi prioritas ialah penguatan alat utama sistem persenjataan (alutsista) serta alat material khusus (almatsus). 


Pemerintah juga memastikan keberlanjutan program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi andalan pembangunan manusia.


Selain itu, revitalisasi sekolah dan madrasah, pembangunan sekolah unggulan terintegrasi tingkat SMA, serta sekolah rakyat juga termasuk dalam prioritas.


Program Prioritas Lainnya

Tak hanya pendidikan dan pertahanan, sektor pangan mendapat perhatian khusus. Pemerintah mengalokasikan dana untuk meningkatkan produktivitas pangan, termasuk melalui program cetak sawah dan optimalisasi lahan pertanian


Pembangunan Pergaraman Nasional serta program kedaulatan gizi (CKG) juga menjadi bagian penting dalam RAPBN 2026.


Di sisi perlindungan sosial, anggaran dialokasikan untuk mendanai program keluarga harapan (PKH) dan kartu sembako


Skema ini akan menggunakan dana transfer subsidi energi non tunai (DTSEN) yang diharapkan dapat memperluas jangkauan bantuan kepada masyarakat miskin dan rentan.


Selanjutnya sumber dana Belanja K/L dalam tahun anggaran 2026 terdiri atas Rupiah Murni, Rupiah Murni Pendamping (RMP), pagu penggunaan PNBP/BLU, Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), Pinjaman Dalam Negeri (PDN), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).


Sumber: Liputan6

Halaman:

Komentar