Sedangkan soal dugaan kerugian negara Rp 1 Triliun, Irwandi menilai hal itu baru dapat dibuktikan apabila ada bukti motif memperkaya diri atau pihak lain.
"Selama unsur memperkaya diri dan/atau orang lain tidak terbukti, klaim kerugian keuangan negara tidak dapat dibebankan kepada Menteri Agama," katanya.
Irwandi juga menyebut bahwa sebuah kebijakan tidak serta-merta bisa dianggap pelanggaran hukum apabila tidak mencapai target atau menimbulkan konsekuensi merugikan.
"Sepanjang tidak ada niat jahat dalam pembentukan peraturan, maka seorang menteri bebas dari akibat hukum atas kebijakan tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, KPK saat ini masih melakukan penyidikan terkait dugaan penyelewengan kuota haji 2024.
Lembaga antikorupsi itu menyoroti pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih menelusuri dokumen, saksi, hingga aliran dana yang diduga terkait dengan kuota tambahan haji khusus.
"Termasuk hal-hal yang berkaitan dengan rekening, tentu dilakukan koordinasi dengan PPATK. Hasilnya akan menjadi dasar untuk memastikan apakah informasi yang ada benar atau tidak," ujar Budi, Senin 18 Agustus 2025.
Sumber: SuaraMerdeka
Artikel Terkait
Bripda G Polda Sumut Penganiaya Pengendara Motor Didiagnosis Skizofrenia, Ini Faktanya
BGN Tak Hentikan 41 Dapur MBG Milik Putri Wagub DPRD Sulsel, Ini Kata Pejabat
Gibran Dapat Tugas Khusus Prabowo di KTT G20 2025: Ini Misi Diplomatiknya
Fakta Mengejutkan Hubungan Terlarang AKBP B dengan Dosen Untag Semarang, Satu KK Sejak 2020