paradapos.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan perkara dari Firli Bahuri, Ketua KPK non-aktif.
Firli diduga melanggar kode etik pimpinan KPK tatkala menangani kasus Syahrul Yasin Limpo.
Atas perbuatan tersebut, Firli dihadapkan pada sidang etik dari Dewas KPK.
Hasil dari sidang yang digelar pada Rabu, 27 Desember 2023 telah dibacakan.
Pada sidang tersebut Firli Bahuri divonis langgar etika berat.
Pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh Firli Bahuri menghantarkan sanksi berat pula.
Baca Juga: Cara Download dan Bermain Game Minecraft Education Edition Versi 1.20.13.0 Terbaru 27 Desember 2023
Artikel Terkait
Kasus Child Grooming di Bogor: Gadis 13 Tahun Hilang Dibawa Pria Dewasa via TikTok
Trump Acungkan Jari Tengah ke Pekerja: Janji Buka Arsip Epstein Terbongkar?
Video Kontainer iPhone di Laut Utara Jawa Ternyata Hoax AI? Ini Buktinya
Wajib Pajak Gowa Syok Dapat Surat Paksa Rp26,5 Juta, Protes Aturan Standar Ganda