"Fonogram memiliki hak cipta di rekaman dan itu masuk ke dalam pasar atau Undang-Undang (UU) fonogram hak ciptanya. Sehingga masuklah ke royalti," sambungnya.
Menurutnya, tagihan royalti musik untuk hotel baru terjadi pada tahun ini.
Sebelumnya tidak pernah ada tagihan tersebut.
"Baru tahun ini saja (mulai ada tagihan)," ucapnya.
Rega mengaku belum membayar tagihan royalti dari LMKN sebesar Rp 4,4 juta tersebut.
Ia menyebut manajemen masih menunggu kejelasan aturan dari pemerintah pusat, mengingat regulasi terkait pembayaran royalti masih dalam proses revisi.
"Kami tunggu (aturan) selesai. Kalau memang kami harus bayar, dan UU mengatakan sudah ada aturan hukumnya, ya kami akan bayar," tegas Rega.
Di sisi lain, Rega mengaku para tamu kerap bertanya alasan mutoral tidak lagi diputar.
Namun, hal tersebut tidak memengaruhi tingkat hunian hotel.
"Tidak berpengaruh pada tingkat hunian kamar. Karena hotel itu menjual kamarnya, musik hanya tambahan saja," pungkas Rega.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Klarifikasi Dadan Hindayana: Main Golf untuk Galang Dana Bencana Sumatera, Bukan Rekreasi
2.603 Rumah Bantuan Bencana Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Jadi Donor
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos Gus Ipul untuk Korban Bencana: Syarat & Rincian Lengkap
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM Instagram: Isi Pesan & Bukti Unggahan