PARADAPOS.COM - Media sosial dihebohkan dengan unggahan yang menyebut Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Ova Emilia, terseret dalam kasus hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi hingga Rp29 miliar.
Klaim tersebut ramai dibagikan di platform X (Twitter) oleh aktivis Mangihut Hasudungan lewat akun pribadinya @kafiradikalis.
"Rektor UGM yg membela ijazah Jokowi ternyata terjerat kasus hukum. Musti bayar Rp29 miliar karena divonis melakukan perbuatan melawan hukum," tulis Iyut, sapaannya dikutip pada Minggu (2/8/2025).
"Dari PN hingga kasasi kalah kabeh. Dan ajukan PK dari 2022 tapi silakan baca sendiri," tambahnya.
Unggahan itu juga disertai tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung yang menampilkan nama dr. Ova Emilia, SpOG sebagai salah satu pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 190/Pdt.G/2017/PN Yyk.
Dalam dokumen yang dibagikan, disebutkan perkara ini bermula pada Desember 2017 dengan penggugat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sementara itu, para tergugat antara lain Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, Abdul Nasir alias Jang Keun Won, dan dr. Ova Emilia, SpOG.
Putusan pengadilan menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2688 K/PDT/2020 tanggal 20 Oktober 2020.
"Menghukum Para Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500 ribu," tertulis pada dokumen tersebut.
Artikel Terkait
Java FX: Platform Trading Forex Terbaik dengan Edukasi & Teknologi MT5
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu dan Tidak Sah
Gamis Bini Orang: Tren Baju Lebaran 2026 yang Diprediksi Viral, Harga Mulai Rp 125 Ribu
Review Polytron Fox R untuk Ojol: 200 Km Cuma Rp 10 Ribu, Benarkah?