Namun, dalam petikan gugatan di tingkat pertama, LPS menuntut para tergugat untuk membayar kerugian material sebesar Rp29.137.542.200.
Berdasarkan data SIPP, perkara ini telah melalui tahapan PN, banding, hingga kasasi.
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) juga diajukan sejak 2022, namun belum ada informasi final terkait putusan PK tersebut.
Fakta bahwa nama Prof Ova Emilia, yang kini menjabat sebagai Rektor UGM, tercantum dalam dokumen perkara inilah yang memicu perhatian publik.
Apalagi, Ova sempat menjadi sorotan setelah UGM membela mantan Presiden Jokowi dalam polemik sebelumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak UGM maupun Prof Ova Emilia terkait unggahan itu.
👇👇
...Rektor UGM yg membela ijazah Jokowi ternyata terjerat kasus hukum
Musti bayar 29M karna divonis melakukan perbuatan melawan hukum.
Dari PN hingga kasasi kalah kabeh.
Dan ajuin PK dari 2022 tapi ....silahkan baca sendiri.
(((((((dari 2022))))))
HAHAHAHAHAHAHAHAHA... (``,) pic.twitter.com/CTwBc1ozp4
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Ustaz Derry Sulaiman Buka Suara Soal Laporan Perselingkuhan Inara Rusli & Insanul Fahmi
Viral Jasa Nikah Siri Rp 1,5 Juta di TikTok: Paket Lengkap, Bahaya & Peringatan MUI, NU, Muhammadiyah
Charles Holland Taylor Dipecat dari PBNU: Profil, Peran, dan Kronologi Kontroversi
Intel Kodim Walk Out di Gelar Perkara Narkoba: Kronologi Lengkap & Update Terbaru 2025