Aturan ganjil genap (GaGe) diterapkan pada kendaraan bermotor roda empat atau lebih di 26 lokasi di jalan-jalan di Ibu Kota Jakarta.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap menetapkan bahwa kawasan ganjil genap di Jakarta akan diperluas.
Baca Juga: SINOPSIS : Teror Yang dilakukan Arok Meminta Tebusan Uang dalam Bentuk Bitcoin, 13 Bom di Jakarta
Selain itu, Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2019 melengkapi kebijakan ganjil genap Jakarta ini.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sidikmedia.com
Artikel Terkait
Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual Beli Tanah Negara
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan