paradapos.com Setelah meniadakan aturan ganjil genap selama libur Natal, Pemerintah Provinsi DKI, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, kembali menerapkan aturan ganjil genap Jakarta di beberapa ruas jalan pada waktu tertentu.
Rabu, 27 Desember 2023, aturan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku. Ganjil genap Jakarta mungkin tidak berlaku pada libur Natal tanggal 25 dan 26 Desember 2023.
Baca Juga: Inilah Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024 dan Tema yang Menjadi Perdebatan
Jadwal penerapan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua sesi: sesi pagi dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, dan sesi sore dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual Beli Tanah Negara
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan