Gaji DPR Ternyata Tembus Rp 230 Juta Per Bulan, Ini Rinciannya

- Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:00 WIB
Gaji DPR Ternyata Tembus Rp 230 Juta Per Bulan, Ini Rinciannya


Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) membeberkan penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mencapai sekitar Rp 230 juta per bulan atau sekitar Rp 2,8 miliar per tahun.

Jumlah ini mencakup gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan.

Menurut data daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) DPR 2023–2025, negara harus menyiapkan Rp 1,6 triliun untuk membayar gaji dan tunjangan 580 anggota DPR sepanjang 2025.

Nilai tersebut meningkat dibandingkan 2023 yang sebesar Rp 1,2 triliun dan 2024 yang sebesar Rp 1,18 triliun.

Gaji Anggota DPR 42 Kali Lipat UMR Jakarta

Jika dibandingkan dengan upah minimum di DKI Jakarta sebesar Rp 5,39 juta per bulan, pendapatan anggota DPR mencapai 42 kali lipat.

Bila dibandingkan dengan upah minimum pekerja di Banjarnegara, Jawa Tengah, yang hanya Rp 2,17 juta per bulan, selisihnya mencapai 105 kali lipat.

“Gaji dan tunjangan anggota DPR jauh melebihi pendapatan rata-rata masyarakat,” kata peneliti Fitra, Bernard Allvitro, dalam media briefing “Anggaran DPR RI: Antara Fungsi Konstitusionalitas dan Kemewahan Personal”, Minggu (24/8/2025).

Aturan dan Komponen Penghasilan DPR

Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, serta merujuk pada PP Nomor 75 Tahun 2000.

Gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 4,62 juta, dan Ketua DPR Rp 5,04 juta.

Di luar gaji pokok, ada sederet tunjangan yang membuat take home pay anggota DPR melonjak, bahkan bisa menembus Rp 100 juta hingga Rp 230 juta per bulan dengan tambahan fasilitas.

Berikut rincian tunjangan anggota DPR RI:

1. Tunjangan Melekat

Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan: Rp 9,7 juta (anggota), Rp 15,6 juta (wakil ketua), Rp 18,9 juta (ketua)
Tunjangan beras: Rp 12.000.000
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 1,7–2,6 juta

2. Tunjangan Lain

Tunjangan kehormatan: Rp 5,58 juta (anggota), Rp 6,45 juta (wakil ketua), Rp 6,69 juta (ketua)
Tunjangan komunikasi: Rp 15,55 juta (anggota), Rp 16 juta (wakil ketua), Rp 16,46 juta (ketua)
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3,75 juta (anggota), Rp 4,5 juta (wakil ketua), Rp 5,25 juta (ketua)
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7,7 juta
Asisten anggota: Rp 2,25 juta
Tunjangan perumahan: Rp 50 juta
Fasilitas kredit mobil: Rp 70 juta per periode

3. Biaya Perjalanan Dinas

Uang harian daerah tingkat I: Rp 5 juta
Uang harian daerah tingkat II: Rp 4 juta
Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4 juta
Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3 juta

Dengan komposisi tersebut, seorang anggota DPR yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa membawa pulang sekitar Rp 116,2 juta per bulan hanya dari gaji dan tunjangan rutin.

Jika ditambah tunjangan perumahan Rp 50 juta dan tunjangan lain yang bersifat situasional, angka itu bisa mendekati Rp 230 juta per bulan.

Berikut ini tabel rincian gaji anggota DPR per bulan beserta dengan beragam tunjangan dan fasilitasnya, seperti diungkap Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra):

Komponen Penghasilan Perkiraan Nilai (Rp)
Gaji pokok ± 4.200.000
Tunjangan jabatan ± 9.700.000
Tunjangan beras dan lauk ± 2.000.000
Tunjangan komunikasi dan listrik ± 15.000.000
Tunjangan aspirasi dan kegiatan ± 80.000.000
Tunjangan perjalanan dinas dan lain-lain ± 69.000.000
Tunjangan perumahan (rencana tambahan) ± 50.000.000
Total per bulan ± 230.000.000

Sorotan Publik dan Kritik

Fitra menilai rencana penambahan tunjangan perumahan di tengah kondisi defisit anggaran dan utang negara yang membengkak merupakan kebijakan yang tidak peka.

Pada RAPBN 2026, target pembiayaan utang mencapai Rp 781,9 triliun, sementara defisit diperkirakan Rp 638,8 triliun.

“DPR harus menghentikan penambahan tunjangan perumahan karena pendapatan yang ada sudah sangat besar,” ujar Bernard.

Selain itu, kinerja DPR disebut belum sebanding dengan besarnya penghasilan, karena hingga Agustus 2025 baru empat dari 47 rancangan undang-undang yang selesai dibahas.

Tanggapan DPR soal Gaji

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa tunjangan perumahan diberikan karena anggota DPR tidak lagi menempati rumah dinas di Kalibata, Jakarta.

Menurutnya, angka Rp 50 juta berasal dari perhitungan Kementerian Keuangan dan dibandingkan dengan lembaga negara lain.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, juga menegaskan DPR hanya menerima tunjangan sesuai ketentuan, bukan menentukan besarannya.

“Banyak anggota DPR datang dari daerah dan memerlukan tempat tinggal selama menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” kata Misbakhun.

Sumber: kompas
Foto: Ilustrasi gaji DPR atau gaji anggota DPR RI 2025.(KOMPAS.com/Rahel)

Komentar