PARADAPOS.COM - Presiden Joko Widodo menandatangani aturan baru mengenai tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tersebut diteken hanya dua hari menjelang masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober.
Kebijakan itu dituangkan dalam Perpres Nomor 135 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen DPR.
Isinya menegaskan bahwa pegawai selain berhak memperoleh gaji pokok sesuai peraturan perundangan, juga berhak menerima tambahan tukin setiap bulan.
Aturan anyar ini sekaligus menggantikan Perpres Nomor 92 Tahun 2016 yang sebelumnya mengatur hal serupa.
Artikel Terkait
Mobil Misterius Tabrak Pagar Gedung Putih, Lokasinya Ternyata Dekat dengan Tempat Tinggal Trump
Siswi SMP di Muratara Sumsel Jadi Korban Bully, Dianiaya Brutal Hingga Diejek!
Whoosh Bukti Nyata Ambisi China Kuasai Indonesia, Waspada!
Purbaya Bongkar Skandal Daerah: Suap Audit BPK, Jual Beli Jabatan, hingga Proyek Fiktif!