Kurir Narkoba Bawa 207 Ribu Pil Ekstasi Ditangkap di Tangerang, Ternyata Residivis

- Selasa, 25 November 2025 | 03:00 WIB
Kurir Narkoba Bawa 207 Ribu Pil Ekstasi Ditangkap di Tangerang, Ternyata Residivis
Kurir Narkoba Bawa 207 Ribu Pil Ekstasi Ditangkap di Tangerang - Paradapos.com

Kurir Narkoba Bawa 207 Ribu Pil Ekstasi Ditangkap di Tangerang

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap Muhamad Rafi, kurir narkoba yang melarikan diri setelah terlibat dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di Tol Trans Sumatera.

Penangkapan kurir narkoba kelas kakap ini dilakukan di kawasan Sangereng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang. Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba, mengonfirmasi keberhasilan operasi penangkapan ini.

Kecelakaan Ungkap Pengiriman Ratusan Ribu Pil Ekstasi

Kasus ini berawal dari sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Nissan X-Trail di KM 136B ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), Lampung. Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 05.35 WIB.

Saat terjadi kecelakaan, beberapa tas yang dibawa dalam mobil tersebut berhamburan. Dari tas-tas inilah, petugas menemukan barang bukti mengejutkan berupa 207.529 butir pil ekstasi yang tersebar di dalam dan sekitar lokasi kejadian.

Kurir Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Setelah ditelusuri, terungkap bahwa Muhamad Rafi bukanlah pelaku baru. Ia merupakan residivis atau pelaku berulang kasus narkoba. Pada tahun 2013, Rafi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan karena kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 0,5 gram.

Penyelidikan Jaringan Narkoba Masih Berlanjut

Meski kurir utama telah berhasil diamankan, penyidik Bareskrim Polri menyatakan bahwa kasus pengiriman narkoba dalam skala besar ini masih terus dikembangkan. Penyidik mendalami jaringan di balik pengiriman ratusan ribu pil ekstasi tersebut untuk mengungkap dalang dan rantai distribusinya.

Operasi ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar