PARADAPOS.COM - Presiden Joko Widodo menandatangani aturan baru mengenai tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tersebut diteken hanya dua hari menjelang masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober.
Kebijakan itu dituangkan dalam Perpres Nomor 135 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen DPR.
Isinya menegaskan bahwa pegawai selain berhak memperoleh gaji pokok sesuai peraturan perundangan, juga berhak menerima tambahan tukin setiap bulan.
Aturan anyar ini sekaligus menggantikan Perpres Nomor 92 Tahun 2016 yang sebelumnya mengatur hal serupa.
Artikel Terkait
Kejagung Geledah Kantor Anak Buah Menteri Purbaya, Ini Fakta-Fakta yang Terungkap!
Purbaya Bisa Jadi Legenda, Tapi Perlu Tangan Kuat di Belakangnya, Ungkap Panda Nababan
Sandra Dewi Disita Harta Kekayaannya oleh Kejagung, Ini Penyebabnya!
Korban Masih Minta Berhubungan Meski Ditinggal Nikah, Windi Sayat Alat Vital Kekasih