Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan kuota haji. Hari ini lembaga antirasuah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan elektronik yang diterima di Jakarta, Jumat 12 September 2025.
Nizar Ali merupakan Sekjen di era Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Dia diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi.
Berdasarkan hitungan sementara KPK menaksir dugaan korupsi kuota haji menyebabkan kerugian negara Rp1 triliun.
Dalam rangka penyidikan tiga orang dicegah pergi ke luar negeri yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Mulai dari menggeledah rumah Yaqut, tiga kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji, rumah pihak biro travel dan rumah seorang ASN Kemenag di Depok.
Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita, selain belasan kendaraan, tanah dan bangunan serta uang 1,6 juta dolar AS.
Penyidikan perkara dimulai KPK sejak 8 Agustus 2025.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi dibagi rata oleh Yaqut yang diduga diperjualbelikan.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali. (Foto: ANTARA/HO-Kemenag)
Artikel Terkait
Haji Agus Salim dan Kisah Heroiknya Mencegah Harakiri Kapten Jepang
Misteri Silfester Matutina: Kejaksaan Dituding Setengah Hati Eksekusi Terpidana Fitnah JK, 6 Tahun Tak Kunjung Ditangkap
Banjir Semarang: Penyebab, Solusi, dan Target Bebas Banjir 2027
Kronologi Penembakan Pria Diduga ODGJ di OKU: Ancam Ledakkan Petugas hingga Tewas