Tiga Mahasiswa Masih Hilang Sejak Unjuk Rasa Akhir Agustus, KontraS: Diduga Penghilangan Paksa

- Sabtu, 13 September 2025 | 13:45 WIB
Tiga Mahasiswa Masih Hilang Sejak Unjuk Rasa Akhir Agustus, KontraS: Diduga Penghilangan Paksa


Tiga mahasiswa yang dilaporkan hilang saat aksi unjuk rasa yang berlangsung pada akhir Agustus lalu hingga kini belum ditemukan.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) masih terus melakukan pencarian terhadap mereka yang masih hilang pasca-kerusuhan akhir Agustus dan kemungkinan besar menjadi korban penghilangan paksa.

Ketiga mahasiswa yang masih dilaporkan hilang, Bima Permana Putra, Muhammad Farhan Hamid, dan Reno Syahputra Dewo. 

Bima dinyatakan hilang sejak 31 Agustus 2025. Lokasi terakhir di sekitar Glodok, Jakarta Barat.

Ia bukan bukan peserta unjuk rasa. Informasi terakhir dia pergi untuk menyaksikan unjuk rasa. 

Kemudian, Farhan dinyatakan hilang sejak 31 Agustus 2025.

Farhan mengikuti aksi unjuk rasa di depan Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat pada tanggal 29 Agustus. 

Sementara, Reno dinyatakan hilang sejak tanggal 30 Agustus 2025.

Reno merupakan seorang demonstran yang juga mengikuti aksi unjuk rasa di Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang pada 29 Agustus 2025. 

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, menegaskan bahwa hingga kini negara belum mampu memberikan kejelasan nasib Bima Permana Putra, Muhammad Farhan Hamid, dan Reno Syahputra Dewo, yang hilang dalam gelombang aksi pada akhir Agustus lalu.

"Hingga 12 September 2025, negara masih belum mengembalikan 3 orang lainnya yang diduga juga mengalami penghilangan paksa dalam gelombang aksi pada 25–31 Agustus 2025," kata Dimas dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).

Dugaan penghilangan paksa ini bukan tanpa dasar disampaikan lembaga tersebut.

KontraS mendasarkannya pada pola yang ditemukan dari 33 korban lain yang sempat dilaporkan hilang namun kemudian ditemukan. 

Selama periode 'hilang' tersebut, mereka ditahan secara incommunicado, yakni dengan menghalangi komunikasi dan akses terhadap dunia luar seperti keluarga dan orang terdekatnya.

Para korban disembunyikan, tidak diperbolehkan menerima pendampingan hukum, dan ditempatkan di luar jangkauan perlindungan hukum.

"Situasi ini menyebabkan para korban berada di luar jangkauan perlindungan hukum, yang terjadi dalam bentuk penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan proses hukum yang tidak adil dan transparan," ujar Dimas.


Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya menduga terjadi penghilangan paksa usai aksi unjuk rasa pada akhir Agustus lalu terhadap 3 warga. [Suara.com/Faqih]

Menurut KontraS, praktik menyembunyikan nasib dan keberadaan tahanan ini adalah unsur konstitutif dari kejahatan penghilangan paksa, sebagaimana diatur dalam Konvensi Internasional yang telah ditandatangani Indonesia.

"Sebagaimana dinyatakan dalam Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (ICPPED), yang telah ditandatangani oleh Indonesia pada 27 September 2010," katanya menambahkan," jelas Dimas.

Sumber: suara
Foto: Kolase tiga warga yang masih hilang usai Kerusuhan Agustus hingga saat ini mereka, yakni Bima Permana Putra (kiri), Reno Syahputradewo (tengah) dan M Farhan Hamid (kanan). [Suara.com]

Komentar