PARADAPOS.COM - Seorang pemuda berinisial MI (27) nekat membakar rumah orang tuanya sendiri di Dukuh Krasak, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada Sabtu (13/6) malam sekitar pukul 22.40 WIB. Aksi ini dipicu oleh kemarahan pelaku setelah permintaannya untuk mendapatkan uang dari sang ayah guna biaya merantau tidak dipenuhi. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, meskipun kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 100 juta.
Kronologi Dipicu oleh Permintaan Uang yang Tak Terpenuhi
Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, mengungkapkan bahwa peristiwa nahas ini berawal dari perselisihan antara MI dengan ayahnya yang berinisial M (61). Sebelum kejadian, pelaku disebut-sebut meminta sejumlah uang kepada orang tuanya. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan, yang kemudian memicu emosi pelaku hingga meluap.
“Pelaku sebelumnya berencana meninggalkan kampung halaman untuk merantau ke Sulawesi pada Rabu (17/6) mendatang. Dugaan sementara, keinginan tersebut berkaitan dengan permintaan uang yang diajukan kepada orang tuanya sebelum akhirnya terjadi perselisihan yang berujung pada insiden kebakaran,” ungkap Sahlan dalam rilisnya, Minggu (14/6).
Api Menyambar Dinding Bambu dan Menjalar Cepat
Dalam kondisi emosi yang memuncak, MI diduga mengambil sebuah korek api dan menyalakan api di dekat kompor gas yang berada di dapur rumah orang tuanya. Api dengan cepat menyambar dinding dapur yang terbuat dari anyaman bambu, atau yang dikenal dengan sebutan "gedek", lalu menjalar ke bagian bangunan rumah lainnya.
“Api kemudian menyambar anyaman bambu atau "gedek" di sekitar dapur hingga menimbulkan kobaran api yang semakin membesar,” ujar Sahlan.
Kobaran api yang membesar sontak membuat geger warga sekitar. Para tetangga yang mengetahui kejadian tersebut segera berupaya membantu memadamkan api secara manual sambil melaporkan insiden ini ke Polsek Sukolilo. Mendapat laporan, personel kepolisian langsung menuju lokasi dan berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran Kabupaten Pati.
Upaya Pemadaman dan Kerugian Materiil
Petugas pemadam kebakaran bersama anggota Polsek Sukolilo dan warga setempat bahu-membahu melakukan pemadaman. Setelah berjibaku melawan si jago merah selama beberapa waktu, api akhirnya berhasil dipadamkan. Proses pendinginan pun dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang tersisa dan berpotensi menyala kembali.
“Akibat kejadian tersebut, bagian dapur rumah berikut sejumlah perabotan rumah tangga mengalami kerusakan. Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 100 juta,” beber dia.
Pelaku Diamankan di Malam yang Sama
Sahlan menambahkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman di lapangan, petugas bergerak cepat melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Tidak butuh waktu lama, pada malam itu juga, petugas berhasil mengamankan MI di rumahnya yang berada di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
“Setelah dilakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, anggota segera melakukan upaya pengamanan terhadap terduga pelaku. Pada malam kejadian yang sama, MI berhasil diamankan di rumahnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” papar Sahlan.
Saat ini, MI telah ditahan di Mapolsek Sukolilo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pembakaran rumah milik orang tuanya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap saksi-saksi maupun terduga pelaku untuk mengetahui secara pasti latar belakang kejadian dan memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” imbuh Sahlan.
Pesan Kamtibmas: Utamakan Musyawarah Keluarga
Menurutnya, peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menyelesaikan persoalan keluarga dengan kepala dingin. Komunikasi yang terbuka dan musyawarah dinilai sebagai jalan terbaik agar konflik tidak berujung pada tindakan destruktif yang merugikan banyak pihak.
“Setiap permasalahan dalam keluarga hendaknya diselesaikan melalui musyawarah dan komunikasi yang baik. Jangan sampai emosi sesaat memicu tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun dampak hukum,” ucap Sahlan.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di NTT Akibat Super New Moon 15 Juni 2026
Museum Nasional Jadi Pilihan Utama Wisata Edukasi Keluarga saat Libur Sekolah
Direktur PoliEco Digital: Hilirisasi dan Optimalisasi DHE Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Tekanan Global
Hari Dunia untuk Memerangi Penggurusan 2026 Soroti Nasib Padang Rumput yang Terabaikan