PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat terkait kemungkinan pemanggilan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), K.H. Yahya Cholil Staquf, dalam pusaran kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Nama Gus Yahya, sapaan akrabnya, muncul seiring dengan pendalaman masif yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan saksi, termasuk Gus Yahya, akan sangat bergantung pada kebutuhan dan perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Hal ini mengindikasikan bahwa pintu untuk memeriksa Ketum PBNU masih terbuka lebar.
“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025) kemarin.
Budi mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis untuk mengumpulkan bukti.
Tidak berhenti di situ, KPK juga telah mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset negara.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini,” katanya, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
KPK Gandeng PPATK, Aliran Dana ke PBNU Ditelusuri
Untuk membongkar kasus ini hingga ke akarnya, KPK tidak bekerja sendiri.
Lembaga ini secara resmi melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak jejak aliran dana haram dari korupsi kuota haji, termasuk kemungkinan adanya dana yang mengalir ke PBNU.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Putusan MK Soal Kuota Perempuan di DPR: Puan Maharani Ungkap Target 30% & Rekor 21,9%
Kebakaran Gerai Ayam Goreng di Salatiga: Diduga Tabung Gas Bocor Saat Penggantian
KKB Aniaya Warga Sulsel di Yahukimo: Kronologi & Respons Polisi
Perampok Nenek 75 Tahun di Brebes Dihajar Massa, Mobil Avanza Ringsek