Sinyal KPK Panggil Ketum PBNU Gus Yahya di Kasus Korupsi Kuota Haji, Aliran Dana Ditelusuri PPATK!

- Selasa, 16 September 2025 | 06:50 WIB
Sinyal KPK Panggil Ketum PBNU Gus Yahya di Kasus Korupsi Kuota Haji, Aliran Dana Ditelusuri PPATK!


Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penelusuran ini murni merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan bukan untuk mendiskreditkan organisasi PBNU sebagai lembaga.


Penyidikan kasus ini sendiri telah diumumkan KPK sejak 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah penyidik meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang notabene adalah adik dari Gus Yahya.


Kerugian Negara Fantastis, Tembus Rp 1 Triliun


Skala korupsi dalam penyelenggaraan haji ini terbilang fantastis. 


Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil perhitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.


Sebagai langkah antisipasi, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.


Kasus ini juga menjadi sorotan tajam di parlemen. 


Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan serius, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi


Kementerian Agama saat itu membagi rata kuota tersebut, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.


Kebijakan ini dinilai melanggar aturan, karena tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya adalah hak jemaah haji reguler.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar