Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

- Selasa, 16 Desember 2025 | 07:25 WIB
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji - Berita Terkini

Yaqut Cholil Qoumas Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi. Kedatangannya terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun anggaran 2023-2024.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (16/12) sekitar pukul 11.40 WIB. Saat ditemui awak media, mantan Menag tersebut memilih untuk tidak banyak berkomentar dan langsung memasuki gedung.

"Mohon izin, mohon izin ya. Saya masuk dulu ya," ujar Yaqut Cholil Qoumas singkat sebelum menjalani pemeriksaan.

Riwayat Pemeriksaan Kasus Kuota Haji oleh KPK

Ini bukan kali pertama Yaqut diperiksa dalam kasus yang sama. Sebelumnya, KPK telah memeriksa dirinya pada Senin (1/9) lalu dalam kapasitas yang sama pada tahap penyidikan. Pemeriksaan perdana Yaqut bahkan telah dilakukan lebih awal, yaitu pada Kamis (7/8), ketika kasus ini masih berstatus penyelidikan.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji ini berawal dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Berdasarkan Undang-Undang, alokasi kuota haji seharusnya dibagi menjadi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpinannya diduga melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut justru dibagi secara merata 50:50, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang menyimpang dari ketentuan hukum.

Dugaan Praktek Jual Beli Kuota Haji Khusus

Pembagian kuota yang tidak proporsional ini diduga menjadi celah bagi oknum tertentu di Kementerian Agama untuk melakukan praktik jual-beli kuota haji khusus. Kuota tersebut diduga diperjualbelikan kepada sejumlah biro perjalanan haji dan umrah.

Melalui praktik ini, calon jamaah yang ingin berangkat pada tahun yang sama tanpa melalui antrian panjang diduga dapat memperoleh kuota dengan syarat memberikan sejumlah uang pelicin.

Upaya Pencegahan KPK Terkait Kasus Ini

Selain memeriksa Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga telah mengambil langkah pencegahan terhadap sejumlah pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Langkah tersebut berupa pencegahan ke luar negeri yang dikenakan kepada:

  • Mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau yang dikenal sebagai Gus Alex.
  • Pemilik biro travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang menyangkut haji, ibadah yang sangat sensitif dan penting bagi masyarakat Indonesia.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar