Yaqut Cholil Qoumas Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi. Kedatangannya terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun anggaran 2023-2024.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (16/12) sekitar pukul 11.40 WIB. Saat ditemui awak media, mantan Menag tersebut memilih untuk tidak banyak berkomentar dan langsung memasuki gedung.
"Mohon izin, mohon izin ya. Saya masuk dulu ya," ujar Yaqut Cholil Qoumas singkat sebelum menjalani pemeriksaan.
Riwayat Pemeriksaan Kasus Kuota Haji oleh KPK
Ini bukan kali pertama Yaqut diperiksa dalam kasus yang sama. Sebelumnya, KPK telah memeriksa dirinya pada Senin (1/9) lalu dalam kapasitas yang sama pada tahap penyidikan. Pemeriksaan perdana Yaqut bahkan telah dilakukan lebih awal, yaitu pada Kamis (7/8), ketika kasus ini masih berstatus penyelidikan.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji ini berawal dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Berdasarkan Undang-Undang, alokasi kuota haji seharusnya dibagi menjadi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Artikel Terkait
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro: Jadwal, Tersangka & Kronologi Lengkap
Skandal Solar Murah Rp 2,5 Triliun: Kejagung Diduga Tak Serius Usut Tuntas Kasus Erick Thohir, Boy Thohir, Franky Widjaja
Polda Jabar Profiling Adimas Firdaus Resbob, Terkait Ujaran Kebencian ke Suku Sunda yang Viral
Wagub Jabar Minta Polisi Tangkap Adimas Firdaus, Pemilik Akun Resbob Penghina Suku Sunda