Yaqut Cholil Qoumas Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi. Kedatangannya terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun anggaran 2023-2024.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (16/12) sekitar pukul 11.40 WIB. Saat ditemui awak media, mantan Menag tersebut memilih untuk tidak banyak berkomentar dan langsung memasuki gedung.
"Mohon izin, mohon izin ya. Saya masuk dulu ya," ujar Yaqut Cholil Qoumas singkat sebelum menjalani pemeriksaan.
Riwayat Pemeriksaan Kasus Kuota Haji oleh KPK
Ini bukan kali pertama Yaqut diperiksa dalam kasus yang sama. Sebelumnya, KPK telah memeriksa dirinya pada Senin (1/9) lalu dalam kapasitas yang sama pada tahap penyidikan. Pemeriksaan perdana Yaqut bahkan telah dilakukan lebih awal, yaitu pada Kamis (7/8), ketika kasus ini masih berstatus penyelidikan.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji ini berawal dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Berdasarkan Undang-Undang, alokasi kuota haji seharusnya dibagi menjadi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Artikel Terkait
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 10 Juta? Nadiem Makarim Bantah dan Beberkan Harga Riil di Sidang Tipikor
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi, Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Akan Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Kronologi & Penyebab Konflik Hukum