PT SRM Bantah WNA China Serang TNI di Ketapang, Pertanyakan Kehadiran Aparat di Area Tambang
KETAPANG - PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) secara resmi memberikan klarifikasi menanggapi insiden yang melibatkan 15 Warga Negara Asing (WNA) asal China dan personel TNI di area tambangnya. Perusahaan dengan tegas membantah terjadi penyerangan dan mempertanyakan alasan kehadiran aparat TNI di lokasi tersebut.
Insiden ini dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Minggu (14/12/2025). Laporan awal menyebutkan insiden bermula dari operasi drone oleh WNA China, yang kemudian diikuti dengan kedatangan sejumlah orang lain yang diduga membawa senjata tajam.
Klarifikasi Resmi PT SRM: Tidak Ada Penyerangan
Direktur Utama PT SRM, Li Changjin, membenarkan adanya staf teknis berkewarganegaraan China yang mengoperasikan drone di area tambang. Namun, dalam keterangan tertulisnya, Li menegaskan bahwa tidak terjadi penyerangan terhadap anggota TNI.
Li Changjin mengklaim operasi drone dilakukan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT SRM, yang bukan merupakan kawasan terlarang. Ia juga menyebut bahwa perangkat drone dan telepon seluler stafnya sempat disita dan rekamannya dihapus sebelum dikembalikan.
"Staf teknis kami merasa ketakutan karena perlengkapan mereka langsung disita. Kami juga tidak mengetahui kepentingan pihak tertentu berada di lokasi tersebut," ujar Li Changjin.
Bantahan Terhadap Tuduhan Membawa Senjata
PT SRM juga membantah keras tuduhan bahwa stafnya membawa senjata tajam, airsoft gun, atau alat setrum. Li Changjin menegaskan tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut dan menyangkal keterlibatan stafnya dalam perusakan kendaraan.
Lebih lanjut, perusahaan menyangkal bahwa individu berinisial IK, yang disebut-sebut sebagai Chief Security, adalah karyawan PT SRM. Perusahaan justru menuduh IK melakukan pendudukan ilegal terhadap fasilitas tambang mereka.
Pertanyaan Terhadap Keberadaan Aparat TNI di Area Sengketa
Poin kritis yang diangkat PT SRM adalah kehadiran aparat TNI di lokasi. Li Changjin menyatakan bahwa area tambang tersebut masih menjadi objek sengketa hukum yang sedang diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Bareskrim Polri.
"Ada apa sehingga TNI ikut berada di area tambang yang status penguasaannya masih disengketakan dan tengah berproses di PTUN serta dalam penyelidikan Bareskrim Polri," tutur Li Changjin.
Ia mengklaim PT SRM telah memenangkan perkara sengketa lahan hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Saat ini, proses hukum terkait dugaan pendudukan ilegal dan pencurian aset perusahaan masih berjalan.
Artikel Terkait
Laporan Investigasi Ungkap Kegagalan Strategis AS dalam Operasi Militer ke Iran
Muadzin Meninggal Saat Salat Tarawih di Depok, Didahului Riwayat Penyakit Jantung
TNI AU Koordinasikan Penyidikan Video Dugaan Peredaran Tramadol di Dekat Markas
MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs Terkait Pasal Pencemaran Nama Baik