Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustadz Khalid Basalamah Dalam Kasus Kuota Haji

- Jumat, 19 September 2025 | 06:55 WIB
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustadz Khalid Basalamah Dalam Kasus Kuota Haji

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya oknum di Kementerian Agama (Kemenag) yang menawarkan pemilik Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, untuk mengganti dari haji furoda menjadi haji khusus.


Ustaz Khalid Basalamah diketahui sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2023-2024 pada Selasa (9/9/2025) lalu.


“Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi',” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).


Lebih lanjut, Asep menyebut bahwa Khalid menanggapi tawaran tersebut dengan menyampaikan bahwa kuota haji khusus membuat jemaah harus mengantre satu hingga dua tahun, padahal, Khalid dan rombongannya berniat untuk berangkat haji pada tahun itu juga, yaitu 2024.


Menyanggupi keinginan Ustaz Khalid, oknum dari Kemenag tersebut mengatakan bahwa haji khusus juga bisa langsung berangkat di tahun itu asalkan membayar syarat percepatan sebesar USD 2.400 hingga USD 7.000 per kuota.


Untuk itu, Ustaz Khalid kemudian mengumpulkan uang yang diminta dan menyerahkannya kepada oknum dari Kemenag tersebut.


“Nah, mereka berangkat nih, berangkat haji. Tahun itu juga, benar seperti yang dijelaskan oleh si oknum tersebut,” ujar Asep.


Bukan hanya pihak dari Kemenag, Asep melanjutkan, pihak biro perjalanan haji juga membujuk Khalid untuk beralih dari haji furoda menjadi khusus.


Menurut Asep, Khalid dibujuk secara berjenjang.


“Yang minta itu adalah dari oknum Kemenag, tapi (juga) ke travel. Jadi berjenjang. Setelah kita telusuri, berjenjang. Permintaannya begitu berjenjang, tapi masing-masing travel juga ngambil keuntungan,” tandas Asep.


Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji


Halaman:

Komentar