PARADAPOS.COM - Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Regulasi Digital Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, melontarkan kritik tajam terhadap penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Polda Metro Jaya. Kasus ini menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurut Henri, langkah penyidik sejak awal sudah keliru karena perkara tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), bukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang membawahi kejahatan siber. Kritik ini disampaikan Henri melalui akun media sosial X miliknya, @henrysubiakto, pada Sabtu (20/6/2026).
Kritik Tajam soal Pembagian Tugas
Henri menegaskan bahwa penanganan pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seharusnya menjadi wewenang Ditreskrimsus, khususnya unit Polisi Siber. Ia menilai Ditreskrimum tidak memiliki kompetensi utama di bidang tersebut.
“Pidana ITE itu yang menangani seharusnya Direktorat Kriminal Khusus, bagian Polisi Siber, bukan Direktorat Kriminal Umum,” tulis Henri dalam cuitannya.
Menurutnya, Ditreskrimum secara struktural bertugas menangani tindak pidana umum seperti perampokan, pembunuhan, perkosaan, perjudian, hingga kejahatan jalanan lainnya. Oleh karena itu, ia mempertanyakan logika di balik penempatan kasus komunikasi digital di bawah direktorat yang dinilainya tidak relevan.
Menyoal Profesionalitas dan Alat Bukti
Dalam kritiknya yang lebih lanjut, Henri menyoroti potensi kesalahan penerapan hukum akibat ketidaktepatan pembagian tugas ini. Ia bahkan menyebut penyidik tidak memahami penggunaan UU ITE secara benar.
“Pantas saja polisi yang menangani Roy Suryo dan Bu Tifa tidak profesional, tidak paham penggunaan UU ITE secara benar,” ungkapnya.
Henri juga mempertanyakan keabsahan alat bukti elektronik yang digunakan untuk menjerat kedua tersangka. Menurutnya, dalam perkara yang menyangkut dugaan fitnah atau pencemaran nama baik melalui media digital, aspek forensik elektronik seharusnya menjadi elemen krusial yang diuji secara ketat.
“Pidana siber yang dikenakan ke Roy dan Tifa menyangkut komunikasi yang dianggap fitnah melalui internet. Itu bukan kompetensi dan bukan urusan Direktorat Kriminal Umum,” katanya.
Ia menambahkan bahwa perkara ini lebih dekat dengan ranah komunikasi digital dibanding kejahatan umum. Kekeliruan sejak awal ini, menurut Henri, berpotensi membuat proses hukum menjadi cacat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Komisi X DPR Dorong Reformasi Pendidikan Tak Sekadar Administrasi, Fokus pada Kualitas SDM
Bulog Siap Salurkan Bantuan Beras 33,2 Juta KPM Mulai 17 Agustus, Stok CBP 5,4 Juta Ton
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan ke PN Jaksel untuk Uji Penetapan Tersangka
PSI: Opini Akademis Tak Cukup untuk Makzulkan Gibran, Harus Lewat Mekanisme Impeachment