PARADAPOS.COM - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mengecam keras penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Menurut Din, langkah aparat kepolisian tersebut terkesan dipaksakan dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Peristiwa ini memicu perdebatan publik mengenai batas kebebasan berpendapat dan proses hukum yang berjalan.
Kritik Tajam dari Tokoh Senior
Din Syamsuddin menyampaikan pandangannya saat dihubungi awak media pada Sabtu, 20 Juni 2026. Ia menilai penahanan terhadap dua penggugat keaslian ijazah mantan presiden itu menunjukkan sikap yang berat sebelah. “Berita penahanan dua orang penggugat keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma terkesan dipaksakan dan Polri tampak tidak adil, tapi berpihak,” tuturnya dengan nada tegas.
Menurut pria yang pernah memimpin organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia ini, persoalan mendasar sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara yang lebih sederhana. Ia menekankan bahwa membuktikan keaslian ijazah Jokowi adalah langkah yang paling esensial dan adil bagi semua pihak. “Ini sungguh merupakan kezaliman yang nyata,” ujar Din, menggambarkan kekecewaannya yang mendalam atas proses hukum yang berlangsung.
Tawaran Jaminan dari Din Syamsuddin
Di tengah kritiknya, Din Syamsuddin juga mengambil sikap konkret. Ia menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa. Langkah ini ia tawarkan agar keduanya tidak perlu menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya. “Saya bersedia menjadi penjamin kedua mereka agar tak ditahan,” katanya, menunjukkan solidaritas dan keyakinannya bahwa proses hukum seharusnya bisa berjalan tanpa penahanan.
Penjelasan Polda Metro Jaya
Sementara itu, dari pihak kepolisian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memberikan penjelasan berbeda. Ia mengungkapkan bahwa penangkapan yang dilakukan merupakan bagian dari prosedur standar. “Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU,” kata Iman di Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026.
Iman menambahkan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik juga telah memeriksa kondisi kesehatan para tersangka. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi dan aspek kemanusiaan. “Sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka,” ujarnya, menegaskan bahwa prosedur berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini terus menjadi sorotan, mengingat melibatkan tokoh publik dan mantan pejabat tinggi negara, serta menyentuh isu sensitif tentang otentisitas dokumen seorang presiden. Perbedaan pandangan antara tokoh masyarakat dan aparat penegak hukum menambah dinamika dalam perkara ini.
Artikel Terkait
Eddy Soeparno Desak PLN Atasi Pemadaman Listrik di Jawa, Sumatra, dan Bali Akibat Krisis Pasokan Batubara
Pemerintah Tetapkan Tiga Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik sebagai Program Strategis Nasional
Pertamina Patra Niaga Berdayakan 155 Penyandang Disabilitas, Kedai Kopi Inklusif Raup Omzet Rp300 Juta
Suzuki Ingatkan Pentingnya Rack Steer, Komponen Vital Penentu Stabilitas Kemudi