PARADAPOS.COM - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi doktoral Bahlil Lahadalia memantik reaksi keras dari pakar hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai langkah PTUN sebagai bukti kegagalan hakim dalam memahami batas antara hukum negara dan etika akademik. Sanksi tersebut sebelumnya dijatuhkan Rektor Universitas Indonesia (UI) kepada promotor Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto karena dinilai memberikan perlakuan khusus dalam proses studi kilat Bahlil. Kini, sebanyak 301 Guru Besar UI telah bersatu mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Agung demi membela otonomi kampus.
Jimly Asshiddiqie: Pengadilan Tak Berwenang Membatalkan Putusan Etik
Lewat akun X pribadinya, @JimlyAs, Guru Besar Hukum UI itu menyuarakan kegelisahan akademiknya. Menurutnya, meskipun pelanggaran hukum bisa menjadi pelanggaran etik, sanksi etik dari lembaga otonom tidak seharusnya diintervensi oleh vonis pengadilan umum.
"Kasus vonis etik di UI dibatalkan PTUN, sekali lagi membuktikan para hakim TUN tidak ikuti perkembangan zaman. Selama periode 1 DKPP, puluhan putusan etik DKPP juga dibatalkan PTUN, tapi tidak satu pun yang dilaksanakan KPU/Bawaslu karena pengadilan hukum tidak berwenang menilai, apalagi membatalkan putusan etik," tegas Jimly pada Sabtu (20/6/2026).
Pernyataan tajam itu muncul di tengah hiruk-pikuk dunia akademik yang tengah diuji. Konflik ini berawal ketika Rektor UI menjatuhkan sanksi administratif berupa larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama tiga tahun kepada Chandra Wijaya dan Athor Subroto. Keduanya dianggap memberikan "karpet merah" atau perlakuan khusus dalam proses studi kilat Bahlil Lahadalia.
Perlawanan 301 Guru Besar UI: Kampus Bukan Budak Politik dan Uang
Tak terima dengan sanksi tersebut, kedua akademisi itu menggugat ke PTUN dan memenangkan perkara. Putusan itu kemudian memaksa Rektor UI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Gelombang perlawanan pun datang dari dalam kampus.
Geram melihat muruah universitasnya diinjak oleh legalitas pengadilan negara, sebanyak 301 Guru Besar UI dari lintas disiplin ilmu bersatu merapatkan barisan. Mereka resmi mengajukan amicus curiae—atau sahabat pengadilan—ke Mahkamah Agung untuk menuntut pembatalan putusan PTUN yang membebaskan para promotor tersebut.
Perwakilan Guru Besar UI, Prof. Sulistyowati Irianto, menegaskan bahwa universitas memiliki hak kodrati berupa otonomi yang harus bebas dari intervensi kuasa politik maupun modal. Suaranya lantang, mewakili kegelisahan banyak pihak yang khawatir otonomi akademik tergerus.
Senada dengan itu, pengacara senior Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa pelanggaran etika kampus bersifat mutlak dan non-negosiasi. Baginya, tidak ada ruang tawar-menawar ketika integritas akademik sudah terancam.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Mantan Sekretaris BUMN Kunjungi Roy Suryo dan Dokter Tifa di Tahanan, Kuasa Hukum Pertanyakan Penangkapan
Dokter Tifa Lemas Pakai Kursi Roda Usai Pemeriksaan, Roy Suryo Masih Bisa Jalan
Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Bentrok dengan Penyidik soal Pemaksaan Rompi Tahanan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Usai Ditangkap Polda Metro Jaya