PARADAPOS.COM - Ketegangan menyelimuti Mapolda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) sore, menyusul penangkapan dini hari terhadap pakar telematika Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa. Insiden ini memuncak saat kuasa hukum kedua tokoh tersebut, Refly Harun, terlibat adu argumen sengit dengan penyidik. Pemicunya adalah penolakan tegas terhadap pemaksaan kliennya mengenakan rompi tahanan oranye untuk dipertontonkan kepada awak media. Peristiwa ini terjadi sesaat sebelum keduanya dibawa ke RS Polri untuk pemeriksaan kesehatan lanjutan, menambah daftar panjang kontroversi seputar penanganan kasus yang menyangkut dokumen publik mantan Presiden Joko Widodo.
Debat Sengit di Koridor Kepolisian
Suasana di lorong Mapolda Metro Jaya berubah panas ketika Refly Harun mendapati kliennya, Roy Suryo dan Dokter Tifa, akan dikenakan atribut tahanan. Dengan nada tinggi, ia meminta para wartawan yang meliput untuk tidak merekam atau mengambil gambar momen tersebut. Baginya, langkah aparat ini bukan sekadar prosedur, melainkan upaya yang disengaja untuk mempermalukan dan merendahkan martabat kedua tokoh kritis di hadapan publik.
Refly menilai bahwa apa yang diperjuangkan oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa—terkait kejelasan dokumen publik mantan presiden—adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Ia menegaskan, tindakan kliennya bukanlah kejahatan luar biasa yang pantas diperlakukan seperti kriminal kelas kakap.
Pernyataan Refly Harun: "Mereka Pejuang, Bukan Kriminal"
"Di dalam dengan penyidik kami juga berdebat soal ini. Kami tidak terima Mas Roy dan Dokter Tifa dipamerkan dengan mengenakan rompi tahanan. Yang seakan-akan seperti pelaku kriminal," ujar Refly Harun dengan raut wajah tegang di Mapolda Metro Jaya, seperti ditayangkan Kompas TV, Jumat (19/6/2026) sore.
Lebih lanjut, Refly mengendus adanya motif terselubung di balik penggunaan rompi mencolok tersebut. Apalagi, menurutnya, secara fisik dan mental kedua kliennya sudah menyatakan diri dalam kondisi sehat saat diperiksa di ruang penyidik. Hal ini memperkuat dugaannya bahwa ada niat untuk merendahkan martabat mereka.
"Jadi kami menduga ini cara mereka untuk merendahkan klien kami dengan dipamerkan menggunakan baju tahanan oranye seakan-akan pelaku kriminal kejahatan. Padahal mereka ini pejuang yang dipidana hanya karena berbeda pendapat secara lisan maupun tulisan," cecar Refly ketus.
Konflik Hukum dan Hak Konstitusional
Kasus ini bermula dari kritik dan pertanyaan yang dilontarkan Roy Suryo serta Dokter Tifa mengenai dokumen publik milik mantan Presiden Jokowi. Tim hukum menilai, langkah aparat yang memaksa klien mereka mengenakan rompi oranye adalah bentuk kriminalisasi terhadap perbedaan pendapat. Suasana di Mapolda Metro Jaya pun menjadi saksi bisu bagaimana dua tokoh yang dianggap sebagai pejuang kebenaran ini harus berhadapan dengan sistem yang dinilai tidak berpihak pada hak-hak konstitusional warga negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan motif terselubung yang diungkapkan Refly Harun. Namun, insiden ini telah memicu diskusi hangat di kalangan publik tentang batas-batas kebebasan berekspresi dan perlindungan hukum bagi para kritikus pemerintah.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Usai Ditangkap Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Kuasa Hukum Nilai Tidak Profesional
Tuduhan Tanpa Bukti Seret Nama Kepala BIN di Balik Konferensi Pers Kontroversial BEM, Terverifikasi Hoaks
6 Standar Keamanan Bus yang Wajib Dicek Sebelum Perjalanan Demi Keselamatan Penumpang