PARADAPOS.COM - Penyidik Polda Metro Jaya membawa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, ke Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (19/6/2026). Keduanya telah ditangkap pagi hari itu terkait dugaan fitnah terhadap ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Setelah proses penangkapan, langkah selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan di rumah sakit kepolisian.
Pemeriksaan Kesehatan Usai Penangkapan
Roy dan Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Prosedur ini merupakan bagian dari standar operasional yang berlaku bagi tersangka yang baru saja diamankan.
"Kami membawa tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Kramat Jati Polri," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada hari yang sama.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan keduanya berlangsung pada Jumat pagi. Roy Suryo diamankan di wilayah Jakarta, sementara Dokter Tifa dijemput paksa oleh petugas dari apartemennya. Perbedaan lokasi ini menunjukkan jangkauan penyidik yang cukup luas dalam mengamankan para tersangka.
Kasus ini sendiri telah memasuki babak baru. Pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21. Kini, proses hukum bergulir ke tahap persidangan di pengadilan. Suasana di sekitar Polda Metro Jaya pagi itu tampak sibuk, dengan sejumlah penyidik hilir mudik mempersiapkan dokumen dan pengawalan.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Api Kembali Membesar di Gedung Bapenda DKI, 105 Personel Damkar Dikerahkan
BPDP Buka Lomba Riset Mahasiswa 2026-2027, Dorong Inovasi Tingkatkan Produktivitas Sawit, Kakao, dan Kelapa Tanpa Perluas Lahan
Erick Thohir Janji Evaluasi Menyeluruh Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala AFF 2026
Kabut Asap Karhutla Mulai Selimuti Kubu Raya dan Palembang, Kualitas Udara Memburuk