Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Kuasa Hukum Nilai Tidak Profesional

- Jumat, 19 Juni 2026 | 05:25 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Kuasa Hukum Nilai Tidak Profesional

PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat pagi, 19 Juni 2020, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penangkapan ini memicu protes keras dari penasihat hukum mereka, Refly Harun, yang menilai tindakan aparat tidak profesional. Roy Suryo ditangkap setelah salat subuh tanpa sempat mandi, sementara Dokter Tifa dijemput polisi sejam sebelum jadwal ujian disertasinya.

Detik-Detik Penangkapan Roy Suryo

Refly Harun, yang juga perwakilan hukum Roy Suryo, mengungkapkan kronologi kejadian seusai menemui kliennya di Polda Metro Jaya. Ia menceritakan bahwa malam sebelumnya, ia bersama Roy Suryo menghadiri sebuah acara di Bandung, Jawa Barat, hingga pukul 00.30 WIB. Setelah acara usai, mereka berpisah dan masing-masing kembali ke tempatnya.

Keesokan paginya, situasi berubah drastis. Roy Suryo baru saja menunaikan ibadah salat subuh ketika petugas datang menjemputnya. “Mas Roy bercerita kepada saya tadi, saya temui di Subdit Kamneg, di ruang Subdit Kamneg, dia mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat salat subuh. Jadi, belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro (Jaya),” kata Refly kepada awak media di lokasi.

Dokter Tifa Dicokok Saat Hendak Ujian

Sementara itu, nasib serupa menimpa Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penangkapan terjadi di waktu yang kurang tepat: saat ia bersiap menjalani ujian disertasi. Refly menjelaskan, “Dokter Tifa hendak ujian disertasinya, seminar hasil. Pukul 8 dia mau ujian, pukul 7 dia ditangkap. Padahal dia mau pergi ke suatu tempat untuk ujian tersebut.”

Suasana di sekitar lokasi penangkapan tampak tegang. Dokter Tifa, yang dikenal sebagai pegiat media sosial, harus meninggalkan persiapannya untuk menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya. Ia dibawa petugas tanpa sempat mengikuti ujian yang sudah dijadwalkan.

Protes Keras dari Kuasa Hukum

Refly Harun tidak tinggal diam. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan secara maksimal. Menurutnya, langkah Polda Metro Jaya menangkap kedua kliennya sama sekali tidak profesional. “Kalau misalnya ini terkait dengan katakanlah kasus pembunuhan, kasus korupsi, dan lain sebagainya, masuk akal kalau ditangkap dan ditahan. Tapi, ini kan hal yang terkait sesuatu yang debatable, masih berdebat kita apakah yang dilakukan Mas Roy dan Dokter Tifa itu adalah benar pencemaran nama baik, benar fitnah,” imbuhnya dengan nada tegas.

Refly menambahkan bahwa belum ada kepastian soal keaslian ijazah Presiden Jokowi. Menurut dia, kliennya bisa saja benar dalam menyampaikan pendapat. Karena itu, ia melayangkan protes keras atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan pagi itu. “Tidak ada alasan (penyidik menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa), belum sempat tanda tangan, tidak ada indikasi mau melarikan diri, tidak ada surat dan lain sebagainya dan lain sebagainya,” bebernya.

Di ruang Subdit Kamneg, Refly sempat berbincang langsung dengan Roy Suryo. Ia mendengar sendiri bagaimana kliennya merasa diperlakukan secara tidak layak. Penangkapan ini, menurut Refly, menunjukkan bahwa aparat terlalu cepat bertindak tanpa mempertimbangkan aspek hukum yang lebih dalam.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags