PARADAPOS.COM - Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat lebih dari 58 kilogram resmi dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 18 Juni 2026, dengan terdakwa Agit Putra Ramadhan dan Juniardo yang dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Sidang Dipimpin Majelis Hakim
Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irse Yanda Perima, didampingi anggota Hendrawan Nainggolan dan Azhari Prianda Ginting. Suasana ruang sidang tampak tegang saat jaksa membacakan tuntutan di hadapan majelis.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menuntut pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa dalam persidangan.
Barang Bukti Puluhan Kilogram Sabu
Dalam perkara ini, barang bukti yang dihadirkan cukup mencengangkan. Total terdapat 58 bungkus plastik sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau setara lebih dari 58 kilogram. Jumlah tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu perkara narkotika skala besar yang pernah ditangani di wilayah Jambi.
Selain sabu, jaksa juga menyita sejumlah telepon genggam berbagai merek, satu koper berwarna biru hijau, serta dua kendaraan roda empat. Kedua mobil itu masing-masing satu minibus putih dan satu minibus hitam, yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas para terdakwa.
Dasar Hukum dan Hal Memberatkan
Jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses pemeriksaan. Dalam dakwaan, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Hal memberatkan juga disampaikan jaksa. Perbuatan kedua terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi muda.
Pledoi Akan Disampaikan Pekan Depan
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026.
Kuasa hukum terdakwa, Fatma Dewi Anggi, menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis. “Kami akan lakukan pembelaan secara tertulis di sidang berikutnya,” tuturnya.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner Dorong Ekonomi Kerakyatan di Jakarta
PDIP Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang, Bukan Oposisi Pemerintahan Prabowo
Jadwal Salat DKI Jakarta Jumat 19 Juni 2026: Imsak Pukul 04.30, Subuh 04.40 WIB
Pemprov Jabar Fasilitasi Nobar Piala Dunia 2026 Mulai Babak Semifinal