Kejagung Verifikasi 41 Nama dan Proyek Fiktif Korupsi MBG yang Diungkap Tersangka Sony Sonjaya

- Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB
Kejagung Verifikasi 41 Nama dan Proyek Fiktif Korupsi MBG yang Diungkap Tersangka Sony Sonjaya
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, pada Kamis, 18 Juni 2026. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu dilaporkan menyetorkan 41 nama dan proyek fiktif senilai ratusan miliar rupiah kepada penyidik. Pemeriksaan ini juga mendalami permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony.

Pendalaman Keterangan dan Uji Kelayakan JC

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tim penyidik tidak akan langsung menerima begitu saja pengakuan dari Sony Sonjaya. Saat ini, fokus utama penyidik adalah mencocokkan keterangan yang diberikan dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan. “Di situ memang saat ini sedang kami pelajari ya apakah keterangan itu terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya,” pungkas Syarief di Jakarta. Proses verifikasi ini menjadi krusial untuk menentukan apakah Sony layak mendapatkan perlindungan sebagai justice collaborator. Kejagung ingin memastikan bahwa setiap nama yang disebutkan benar-benar terlibat dan bukan sekadar upaya untuk meringankan hukuman pribadi.

Optimisme dari Kubu Tersangka

Di sisi lain, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan optimismenya. Pihaknya meyakini daftar nama yang disetorkan akan memperkuat posisi kliennya sebagai pelaksana kebijakan operasional di lapangan, bukan sebagai otak di balik skandal korupsi tersebut. “Jadi JC-nya terkait nama-nama itu dan JC-nya adalah terkait menyangkut masalah yang tadi temuan 300 miliar lebih itu,” ujar Krisna Murti. Suasana ruang pemeriksaan tampak tegang. Sony Sonjaya, yang diperiksa selama hampir sepuluh jam, memilih bungkam saat dicecar pertanyaan awak media. Sementara itu, tim kuasa hukumnya terus berupaya meyakinkan publik bahwa kliennya kooperatif dan membuka semua fakta yang diketahuinya.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar