Kejagung Sita Mobil Alphard Milik Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

- Kamis, 18 Juni 2026 | 19:25 WIB
Kejagung Sita Mobil Alphard Milik Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung menyita satu unit mobil Toyota Alphard milik Asep Yusuf Soemantri (AYS), seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyitaan dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026, sehari sebelum pengumuman resmi. Kendaraan bernomor polisi B 2135 FGX itu kini terparkir di Gedung Jampidsus Kejagung dalam kondisi tersegel. AYS merupakan orang kepercayaan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Penyitaan dan Peran Tersangka

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa mobil tersebut baru disita sehari sebelumnya. “Mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kami tahan sekitar seminggu yang lalu, yaitu Saudara AYS,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026. Menurut penyidik, Asep Yusuf Somantri berperan sebagai penghubung antara pihak swasta dan Sony Sonjaya. Ia diminta oleh Sony untuk mencari mitra pelaksana program MBG. Namun, alih-alih menjalankan tugas secara profesional, Asep justru diduga menyalahgunakan akses yang diberikan.

Modus Operandi: Intervensi Verifikator dan Pengaturan Titik Dapur

Hasil penyidikan sementara mengungkapkan bahwa Sony Sonjaya memberikan akses istimewa kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Akses ini digunakan untuk mengetahui titik-titik dapur yang kosong serta mengatur proses pendaftaran calon Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Akibatnya, sejumlah pendaftaran yang sebelumnya telah disetujui oleh verifikator dibatalkan secara sepihak. Setelah berhasil mengatur titik-titik SPPG tersebut, Asep memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya sebagai imbalan. Suasana di sekitar Gedung Jampidsus tampak tenang saat pantauan, namun penyegelan pada mobil Alphard itu menjadi pengingat betapa rapi dan sistematisnya dugaan skandal ini dirancang.

Total Tersangka dan Perkembangan Kasus

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka adalah:
  • Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN;
  • Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan;
  • Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi;
  • Asep Yusuf Soemantri, pihak swasta;
  • Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal;
  • Glory Harimas Sihombing, pihak swasta.
Penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran dana yang diduga dikorupsi. Mobil mewah yang kini diamankan menjadi salah satu barang bukti yang memperkuat dugaan adanya praktik suap dan mark-up dalam program yang seharusnya menyasar anak-anak sekolah tersebut.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar