Kejagung Bantah Isu Penarikan Jaksa dari KPK: Ini Kata Yadyn Palebangan

- Senin, 22 Desember 2025 | 02:25 WIB
Kejagung Bantah Isu Penarikan Jaksa dari KPK: Ini Kata Yadyn Palebangan
Kejagung Bantah Isu Penarikan Jaksa dari KPK, Disebut Fitnah - Paradapos.com

Kejagung Bantah Isu Penarikan Jaksa dari KPK, Disebut Fitnah

PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membantah kabar yang menyebutkan adanya rencana penarikan jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bantahan ini disampaikan menanggapi pemberitaan yang berkembang pasca sejumlah jaksa terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Yadyn Palebangan, dengan tegas menyangkal informasi tersebut. "Tidak benar ada penyampaian penarikan Jaksa KPK oleh Kejaksaan Agung," ujar Yadyn kepada media, Minggu, 20 Desember 2025.

Isu penarikan jaksa ini mencuat setelah adanya pertemuan antara pihak Kejagung dan KPK di Gedung Merah Putih. Yadyn menjelaskan bahwa kedatangannya bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Kamis malam, 18 Desember 2025, hanya untuk membahas pelimpahan penanganan perkara OTT yang menjerat Redy Zulkarnain, seorang jaksa di Banten.

Yadyn menegaskan bahwa dirinya tidak hadir dalam pertemuan lanjutan pada Jumat, 19 Desember 2025, dan sama sekali tidak pernah menyampaikan pernyataan tentang penarikan jaksa. "Fitnah," geramnya. "Demi Allah saya hanya hadir di pertemuan Kamis malam, terkait pelimpahan perkara. Tidak ada pembahasan mengenai penarikan jaksa."

Lebih lanjut, Yadyn menekankan pentingnya menjaga koordinasi antar lembaga penegak hukum. Ia menyatakan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah membenarkan pertemuan koordinasi lanjutan antara kedua lembaga pada Jumat tersebut. "Kehadiran tersebut merupakan koordinasi lanjutan terkait pelimpahan perkara Banten," kata Budi.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar