AKBP Basuki Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang: Kronologi & Sanksi PTDH

- Senin, 22 Desember 2025 | 01:00 WIB
AKBP Basuki Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang: Kronologi & Sanksi PTDH
AKBP Basuki Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang, Dijatuhi Sanksi PTDH

AKBP Basuki Resmi Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang, Dijatuhi Sanksi PTDH

Polda Jawa Tengah secara resmi telah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35). Korban ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang.

Unsur Kelalaian dan Pasal yang Dijerat

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penyidik menemukan unsur kelalaian yang dilakukan AKBP Basuki. "Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian, yaitu Pasal 306 dan 304 KUHP tentang tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan," ujar Artanto. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Ditreskrimum Polda Jateng Tangani Perkara

Kasus ini ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. AKBP Basuki diketahui merupakan perwira menengah Polri yang bertugas sebagai Pengendali Massa (Dalmas) di Direktorat Samapta Polda Jateng. Polda Jateng menegaskan penanganan kasus berjalan profesional tanpa memandang jabatan tersangka.

Hasil Otopsi Belum Dibuka untuk Publik

Meski status tersangka telah ditetapkan, hasil otopsi korban belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian. Perkembangan perkara akan disampaikan sesuai mekanisme hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik.

AKBP Basuki Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Sebelum penetapan tersangka, AKBP Basuki telah dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah. Sanksi ini dijatuhkan meski tersangka hanya tinggal dua tahun menuju masa pensiun.

Kabid Humas Polda Jateng membantah kabar bahwa AKBP Basuki mengajukan pensiun dini. "Nihil, jadi setelah sidang, AKBP B hanya mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri," tegas Kombes Pol Artanto. Proses banding akan diajukan melalui Propam Polda Jawa Tengah untuk kemudian disidang di KKEP Mabes Polri.

Tiga Pertimbangan Pemberian Sanksi PTDH

Kuasa Hukum keluarga korban, Ahmad Zainal Abidin Petir, mengungkapkan tiga pertimbangan utama pemberian sanksi PTDH:

  1. Perbuatan tercela yang menurunkan citra Polri karena kasus ini viral.
  2. Tidur bersama wanita yang bukan hubungan keluarga/suami-istri.
  3. Pengakuan telah berhubungan badan dengan korban.

Terungkap bahwa AKBP Basuki telah tinggal satu atap dengan korban, Dwinanda Linchia Levi, selama lima tahun tanpa ikatan pernikahan.

Kronologi Kematian Dosen Untag Semarang

Dwinanda Linchia Levi ditemukan tewas di kamar kos-hotel (kostel) pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana tergeletak di lantai samping tempat tidur. Laporan kematian pertama kali diberikan oleh AKBP Basuki yang berada di lokasi kejadian. Korban merupakan dosen lajang pengajar hukum pidana di Untag Semarang, sementara AKBP Basuki diketahui telah berkeluarga.

Perkembangan kasus kematian dosen Untag Semarang ini terus menjadi perhatian publik. Proses hukum terhadap AKBP Basuki sebagai tersangka dan banding atas sanksi PTDH masih terus berjalan.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar