Eks Wakapolri Oegroseno: Ijazah Jokowi Tak Cukup Hanya Ditunjukkan, Ini Bukti yang Harus Dicek

- Senin, 22 Desember 2025 | 02:50 WIB
Eks Wakapolri Oegroseno: Ijazah Jokowi Tak Cukup Hanya Ditunjukkan, Ini Bukti yang Harus Dicek
Eks Wakapolri Oegroseno: Bukti Keaslian Ijazah Jokowi Perlu Lebih dari Sekedar Ditunjukkan

Eks Wakapolri Oegroseno: Bukti Keaslian Ijazah Jokowi Perlu Lebih dari Sekedar Ditunjukkan

Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, memberikan tanggapan terkait polemik keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang masih berproses di ranah hukum. Perkara ini telah memasuki tahap gelar perkara khusus oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Proses Gelar Perkara dan Dokumen yang Ditampilkan

Pada gelar perkara khusus yang digelar Senin, 15 Desember 2025, penyidik menampilkan ijazah asli Jokowi beserta transkrip nilai S1 dari Fakultas Kehutanan UGM. Dokumen-dokumen ini diperlihatkan kepada delapan tersangka, termasuk Trio RRT: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma. Gelar perkara ini digelar setelah dua kali permintaan dari pihak tersangka.

Pendapat Oegroseno: Pembuktian Harus Komprehensif

Oegroseno menegaskan bahwa pembuktian keaslian sebuah ijazah tidak dapat dilakukan secara sederhana hanya dengan menunjukkannya dalam waktu singkat. Pernyataan ini disampaikannya dalam podcast Abraham Samad Speak Up, Sabtu, 20 Desember 2025.

Menurutnya, penayangan ijazah selama lima atau enam menit dalam forum tidak serta-merta membuktikan keasliannya. Pembuktian memerlukan pemeriksaan yang lebih mendalam.

Dokumen Pendukung Kunci Pembuktian

Oegroseno menjelaskan bahwa keabsahan ijazah harus diperkuat dengan dokumen akademik pendukung lainnya. Beberapa dokumen krusial yang disebutkan antara lain:

  • Transkrip nilai sebagai bukti proses akademik.
  • Laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan dokumentasinya.
  • SK Yudisium dari universitas.
  • Naskah skripsi sebagai karya ilmiah akhir.

Ia juga menekankan bahwa istilah 'identik' hanya relevan untuk memeriksa keaslian tanda tangan pejabat yang berwenang di ijazah, bukan pada dokumennya secara keseluruhan. Otentikasi bahwa dokumen benar-benar dikeluarkan oleh UGM juga mutlak diperlukan.

Peringatan Potensi Kriminalisasi

Oegroseno memperingatkan bahwa tanpa pembuktian yang komprehensif melalui forensik, investigasi, serta keterangan saksi dan ahli, proses hukum justru berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap pihak yang mempertanyakan keabsahan ijazah.

Klarifikasi dari Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, telah memastikan keaslian ijazah Jokowi yang ditampilkan dalam gelar perkara. Penunjukkan dokumen dilakukan atas izin dan kesepakatan seluruh pihak yang hadir, termasuk pelapor, terlapor, dan pengawas internal maupun eksternal seperti Kompolnas dan Ombudsman RI.

Ijazah tersebut merupakan salah satu dari 709 dokumen alat bukti yang disita dari pelapor, Joko Widodo. Polda Metro Jaya menyatakan telah memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan keluhan atau fakta hukum tambahan selama proses gelar perkara berlangsung.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar