Baca Juga: RECOMMENDED! 5 Tempat Wisata di Kota Salatiga yang Bikin Ketagihan, View Alam Bikin Hati Nyes Adem
"Karena Pj Pj ini kan juga sejatinya adalah ASN, dan sikap serta netralitas sebagai ASN itu telah diatur di dalam Undang-Undang. Jadi tentu ini akan menjadi fokus kita juga untuk mengawasi," lanjutnya.
Ajat menuturkan, pihaknya telah mengimbau dan memberikan peringatan agar para Pj kepala daerah dapat bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon (paslon).
Ajat mengungkapkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran netralitas, maka pihaknya akan melakukan tindakan sesuai peraturan.
"Kami sudah lakukan pengimbauan agar para Pj dapat bersikap netral, dan ini juga berlaku bukan hanya untuk Pj Kepala Daerah," tuturnya.
"Tapi (hal yang sama) juga para ASN, kadis (kepala dinas), camat, lurah, dan lain sebagainya," tuturnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com
Artikel Terkait
Bantuan Becak Listrik Prabowo Ditahan BUMDes Brebes, Pengayuh Daklan Kecewa
Dutch Disease di Indonesia: Solusi Danantara untuk Atasi Kutukan Sumber Daya Alam
Susi Pudjiastuti Kritik Gibran: Janji Starlink untuk Korban Bencana Aceh Dinilai Pencitraan
Sopir MBG Pakai Kostum Power Rangers: Cara Kreatif Tingkatkan Gizi Siswa